BerandaHubungiMasuk
Apakah Benar Air Kena Pajak?

Apakah Benar Air Kena Pajak?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
October 12, 2023
2 menit membaca

Seperti yang kita tahu bahwa air merupakan komponen paling penting untuk keberlangsungan hidup, setiap makhluk hidup membutuhkan air, keberadaan sumber mata air yang bersih tentunya penting bagi Masyarakat dan makhluk hidup lainnya. Air juga terbagi menjadi beberapa jenis diantaranya air laut, air sungai, air danau, air hujan, dan air tanah. Air tersebut menjadi sangat penting terutama air tanah yang biasanya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, keseimbangan alam, sampai dengan kebutuhan industri. Dikarenakan pentingnya air dalam kehidupan yang juga berpotensi sebagai sumber penghasilan bagi beberapa pihak, maka apakah air dikenakan pajak? Jawabannya Ya, pemerintah menetapkan pajak air untuk membatasi penggunaannya, lalu apa yang dimaksud pajak air? Simak ulasannya! Pajak air dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu pajak air tanah dan pajak air permukaan. Hal ini dapat dilihat pada UU PDRD (Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Pasal 1 angka 33.

Pajak Air adalah pajak yang dikenakan atau dipungut atas air, yang dimaksud dikenakan atau dipungut disini adalah air tersebut memiliki pemanfaatan sebagai sumber khususnya sebagai sumber pendapatan bagi pihak tersebut.

Pajak Air tanah didefinisikan sebagai pajak yang cukup prospektif lantaran pemanfaatan air tanah yang terus meningkat dan dari waktu ke waktu. Pemanfaatan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum melainkan juga perusahaan.

Objek pajak air tanah ini sendiri adalah pengambilan maupun pemanfaatan air tanah Objek pajak air tanah ini dapat dilihat pada UU PDRD Pasal 67 ayat (1), bukan objek pajaknya sendiri ada 2 hal yang dikecualikan yaitu:

  1. Pengambilan maupun pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat;
  2. Pengambilan maupun pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

Tarif Pajak Tanah ditetapkan paling tinggi senilai 20% yang selanjutnya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing daerah. Dalam penetapan tarif tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD.

Pajak Air Permukaan ialah pajak atas pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan, pemanfaatan ini dimaksudkan untuk kegunaan air dari mulai proses produksi sampai dengan kebutuhan lainnya yang dilakukan sehari-hari, pajak ini dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi hal ini dapat dilihat dalam UU PDRD Nomor 28 Tahun 2009 pada pasal 2 ayat (1) huruf d.

Objek pajak air permukaan adalah pengambilan air permukaan, pemanfaatan air permukaan, dan pengambilan juga pemanfaatan air permukaan. Sedangkan bukan objek pajak air permukaan adalah pemanfaatan air untuk keperluan dasar rumah tangga, seperti pengairan pertanian maupun perikanan rakyat.

Subjek pajak air permukaan ialah OP maupun badan yang dapat melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan.

Tarif Pajak air permukaan dikenakan sebesar 10% dengan faktor:

  1. Jenis dari sumber air permukaan
  2. Lokasi dari sumber air permukaan
  3. Tujuan pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan
  4. Volume air permukaan yang diambil ataupun yang dimanfaatkan
  5. Kualitas dari air permukaan
  6. Luas area atau wilayah tempat pengambilan atau pemanfaatan air permukaan
  7. Musim pengambilan atau pemanfaatan air permukaan
  8. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air permukaan.

(T.M)


Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Dari Bensin ke Listrik: Pajak Kendaraan yang Lebih Murah
Dari Bensin ke Listrik: Pajak Kendaraan yang Lebih Murah
September 16, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial