BerandaHubungiMasuk
PMK 24 Tahun 2026: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Ekonomi 100 Persen

PMK 24 Tahun 2026: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Ekonomi 100 Persen

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPN
01 Mei 2026
2 menit membaca

Pemerintah resmi memberikan insentif pajak untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat di dalam negeri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebesar 100 persen. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 21 April 2026 sebagai langkah dukungan terhadap dinamika kenaikan harga avtur dunia.

Kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas industri penerbangan nasional. Dengan adanya insentif ini, beban PPN yang biasanya dipungut dari penumpang untuk penerbangan domestik kelas ekonomi akan dialihkan menjadi tanggungan negara selama periode tertentu.

Ketentuan dan Masa Berlaku Insentif

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 24/2026, PPN yang ditanggung pemerintah mencakup pajak yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Perlu dicatat bahwa insentif ini diberikan secara terbatas hanya untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 hari sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Aturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif satu hari setelah tanggal diundangkan. Mengingat dokumen ini diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra tak lama setelah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat segera merasakan dampak penurunan harga tiket untuk rute-rute domestik kelas ekonomi dalam waktu dekat.

Syarat dan Mekanisme Pelaksanaan

Meskipun PPN ditanggung pemerintah, Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai tetap memiliki kewajiban administratif. Maskapai selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, seperti tiket pesawat, dengan rincian PPN DTP 100 persen.

Selain itu, maskapai diwajibkan melaporkan daftar rincian transaksi PPN DTP tersebut secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada 31 Juli 2026. Jika maskapai gagal memenuhi ketentuan administratif atau menyampaikan rincian transaksi melampaui batas waktu yang ditentukan, maka insentif PPN DTP tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan pajak akan dikenakan sesuai ketentuan normal.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa insentif ini tidak mencakup layanan tambahan di luar angkutan inti. Biaya untuk bagasi tambahan (extra baggage), pemilihan kursi (seat selection), serta layanan asuransi wajib (IWJR) tetap dikenakan PPN sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata dan mobilitas penduduk antarwilayah di Indonesia di tengah tekanan harga energi global. Masyarakat diimbau untuk mencermati rincian biaya pada tiket pesawat guna memastikan pemanfaatan insentif ini telah diterapkan oleh pihak maskapai selama periode 60 hari masa berlaku aturan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi teknis kebijakan ini melalui kanal informasi resmi pemerintah.


Tagar

ppnPMK 24 Tahun 2026

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026
08 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial