BerandaHubungiMasuk
Insentif PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi: Langkah Strategis Pemerintah Jaga Daya Beli Jelang Nataru 2025/2026

Insentif PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi: Langkah Strategis Pemerintah Jaga Daya Beli Jelang Nataru 2025/2026

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
03 November 2025
3 menit membaca

Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan menggerakkan roda perekonomian nasional, terutama menjelang periode krusial libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang didasari pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi, khususnya di sektor transportasi udara. Insentif ini secara khusus menargetkan segmen masyarakat yang menggunakan layanan penerbangan kelas ekonomi selama periode puncak liburan akhir tahun.

PPN DTP: Detail dan Cakupan Insentif

PMK 71/2025 secara eksplisit mengatur bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi akan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

Besaran PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi sendiri dihitung sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu:

  1. Ditanggung oleh Penerima Jasa: Sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.

  2. Ditanggung Pemerintah (DTP): Sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

Definisi Penggantian dalam konteks ini sangat penting, yaitu meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara. Dengan adanya skema PPN DTP sebesar 6% ini, diharapkan harga tiket pesawat kelas ekonomi akan menjadi lebih terjangkau, memicu peningkatan volume perjalanan udara, dan pada akhirnya mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi daerah.

Periode Berlaku yang Harus Dicermati

Pemerintah menetapkan batasan waktu yang jelas agar insentif ini tepat sasaran dan berorientasi pada periode Nataru. PPN DTP sebesar 6% ini hanya diberikan kepada penerima jasa yang memenuhi dua kriteria waktu:

  • Periode Pembelian Tiket: Dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

  • Periode Penerbangan: Dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

Artinya, masyarakat yang merencanakan perjalanan udara kelas ekonomi untuk periode libur akhir tahun harus memastikan bahwa tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangannya masuk dalam rentang waktu yang ditetapkan tersebut agar dapat menikmati fasilitas PPN DTP ini.

Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara

Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban administrasi yang detail dalam pelaksanaan insentif ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 71/2025.

1. Pembuatan Faktur Pajak/Dokumen Dipersamakan: BUAU wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (seperti Tiket).

  • Jika penyerahan jasa tidak memenuhi ketentuan periode, maka PPN dihitung dan dilaporkan sesuai ketentuan umum (tanpa PPN DTP).

  • Jika penyerahan jasa memenuhi ketentuan periode, maka BUAU wajib:

    • Membuat Faktur Pajak dengan nilai PPN yang terutang sebesar 5% dari Penggantian.

    • Melaporkan PPN 5% tersebut pada bagian penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri.

    • Melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 6% dari Penggantian pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN.

2. Pelaporan Rincian Transaksi PPN DTP: BUAU juga diwajibkan membuat dan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Rincian ini memuat informasi penting seperti tanggal pembelian dan penerbangan, dasar pengenaan pajak (nilai Penggantian), PPN terutang, PPN yang dipungut ke penerima jasa (5%), dan PPN DTP (6%).

Laporan ini memiliki batas waktu penyampaian yang sangat penting, yaitu paling lambat 30 April 2026. Kepatuhan terhadap batas waktu ini krusial karena kegagalan penyampaian laporan tepat waktu dapat mengakibatkan PPN yang terutang menjadi tidak ditanggung pemerintah.

Kondisi PPN Tidak Ditanggung Pemerintah

PMK ini juga memberikan penekanan tegas mengenai kondisi di mana PPN yang terutang atas jasa angkutan udara tidak ditanggung oleh pemerintah. PPN DTP tidak diberikan apabila:

  • Jasa diserahkan di luar periode pembelian Tiket atau periode penerbangan yang telah ditetapkan (Pasal 3).

  • Penerbangan yang dilakukan bukan kelas ekonomi.

  • PKP (BUAU) terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP, yaitu setelah batas waktu 30 April 2026.

Dalam kondisi-kondisi tersebut, penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum.

Penutup: Harapan dan Dampak

Pemberlakuan PMK 71/2025 ini merupakan wujud nyata intervensi fiskal pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah tantangan global. Dengan adanya insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode Nataru, diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih ringan, yang pada gilirannya akan memicu pergerakan di berbagai sektor pendukung pariwisata dan transportasi. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepatuhan dan kelancaran administrasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.

(S.D.P)


Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026
08 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial