BerandaHubungiMasuk
PER-12/PJ/2025: Kriteria dan Kewajiban Pemungut PPN PMSE

PER-12/PJ/2025: Kriteria dan Kewajiban Pemungut PPN PMSE

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
07 Juli 2025
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan PER‑12/PJ/2025 pada 22 Mei 2025 sebagai penyempurnaan atas peraturan sebelumnya (PER-12/PJ/2020). Tujuan utama aturan ini adalah mendukung penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi (Coretax), serta memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kriteria Penunjukan sebagai Pihak Pemungut

Entitas digital, baik dari dalam maupun luar negeri, dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

  • Nilai penjualan melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, atau
  • Jumlah pengguna dari Indonesia mencapai 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Kriteria ini ditetapkan agar hanya pelaku usaha digital yang memiliki kontribusi ekonomi signifikan yang dikenakan kewajiban ini.

Proses Penunjukan dan Pemberitahuan

Penunjukan sebagai pemungut PPN tidak terjadi secara otomatis. DJP akan menerbitkan keputusan resmi, berlaku sejak awal bulan berikutnya.

Selain itu, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria namun belum ditunjuk dapat secara sukarela menyampaikan pemberitahuan melalui kantor pajak atau sistem Coretax, menggunakan format yang telah ditetapkan.

Kewajiban Setelah Ditunjuk

Entitas yang telah ditunjuk wajib:

  • Memungut PPN atas penjualan barang atau jasa digital dari luar negeri,
  • Menyetorkan PPN ke kas negara, dan
  • Melaporkan transaksi melalui SPT Masa.

Bagi pelaku usaha luar negeri, DJP akan memberikan identitas perpajakan khusus. Pelaporan wajib dilakukan setiap bulan, dan ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Pencabutan dan Ketentuan Peralihan

Jika suatu entitas tidak lagi memenuhi syarat atau atas dasar pertimbangan lain, DJP berhak mencabut status sebagai pemungut.

Penunjukan berdasarkan peraturan lama (PER-12/PJ/2020) tetap berlaku sampai ada pencabutan resmi berdasarkan ketentuan baru.

(S.D.P)


Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026
08 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial