
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan PER‑12/PJ/2025 pada 22 Mei 2025 sebagai penyempurnaan atas peraturan sebelumnya (PER-12/PJ/2020). Tujuan utama aturan ini adalah mendukung penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi (Coretax), serta memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Entitas digital, baik dari dalam maupun luar negeri, dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:
Kriteria ini ditetapkan agar hanya pelaku usaha digital yang memiliki kontribusi ekonomi signifikan yang dikenakan kewajiban ini.
Penunjukan sebagai pemungut PPN tidak terjadi secara otomatis. DJP akan menerbitkan keputusan resmi, berlaku sejak awal bulan berikutnya.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria namun belum ditunjuk dapat secara sukarela menyampaikan pemberitahuan melalui kantor pajak atau sistem Coretax, menggunakan format yang telah ditetapkan.
Entitas yang telah ditunjuk wajib:
Bagi pelaku usaha luar negeri, DJP akan memberikan identitas perpajakan khusus. Pelaporan wajib dilakukan setiap bulan, dan ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU Perpajakan.
Jika suatu entitas tidak lagi memenuhi syarat atau atas dasar pertimbangan lain, DJP berhak mencabut status sebagai pemungut.
Penunjukan berdasarkan peraturan lama (PER-12/PJ/2020) tetap berlaku sampai ada pencabutan resmi berdasarkan ketentuan baru.
(S.D.P)
