BerandaHubungiMasuk
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPN
08 Mei 2026
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Capaian ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2026 yang ditetapkan pada 28 April 2026. Total penerimaan tersebut bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE, pajak kripto, pajak fintech, serta pajak SIPP.

Penerimaan pajak digital hingga kuartal pertama 2026 menunjukkan tren positif dengan total Rp50,51 triliun. Penopang utamanya adalah PPN PMSE sebesar Rp38,76 triliun dan pajak SIPP senilai Rp4,98 triliun. DJP juga mencatat pertumbuhan kepatuhan pelaku usaha digital seiring dengan perluasan basis pemajakan.

Rincian Realisasi dan Penyesuaian Pemungut PPN PMSE

Hingga akhir Maret 2026, DJP telah menunjuk 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 pemungut telah melakukan penyetoran dengan akumulasi nilai mencapai Rp38,76 triliun sejak tahun 2020. Sepanjang Maret 2026 saja, terdapat penunjukan dua entitas baru yaitu Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc, sementara pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.

Selain PPN PMSE, sektor aset kripto turut menyumbang Rp2 triliun, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN DN sebesar Rp880,18 miliar. Sektor teknologi finansial atau fintech (peer-to-peer lending) juga mencatatkan kontribusi sebesar Rp4,77 triliun, mencakup PPh 23, PPh 26, dan PPN DN atas setoran masa.

Pertumbuhan Pajak SIPP dan Peningkatan Kepatuhan

Sektor ekonomi digital lainnya yang mencatatkan pertumbuhan signifikan adalah Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dengan nilai Rp4,98 triliun. Sebagian besar setoran SIPP berasal dari PPN sebesar Rp4,62 triliun dan PPh Pasal 22 senilai Rp360,05 miliar. Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kenaikan terbesar pada periode ini didorong oleh PPN PMSE yang tumbuh Rp1,36 triliun dan pajak SIPP yang mencapai Rp884,21 miliar.

Peningkatan realisasi ini mencerminkan basis pemajakan digital Indonesia yang semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha yang terus membaik. DJP menegaskan akan terus melakukan pembaruan dan peningkatan akurasi basis data guna mengoptimalkan potensi pajak di ekosistem ekonomi digital nasional.

Realisasi penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 yang menembus Rp50 triliun menjadi sinyal positif bagi stabilitas fiskal dan keadilan iklim usaha di Indonesia.

Masyarakat dapat memantau daftar lengkap pemungut PPN produk digital luar negeri melalui laman resmi pajak.go.id.


Tagar

ppn

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Batas Restitusi PPN Dipercepat Dipangkas Jadi Rp1 Miliar dalam PMK 28/2026
Batas Restitusi PPN Dipercepat Dipangkas Jadi Rp1 Miliar dalam PMK 28/2026
27 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial