
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik pada periode tertentu.
Dalam Pasal 2 regulasi ini, pemerintah menetapkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk Tahun Anggaran 2026. Komponen yang mendapat fasilitas PPN DTP ini mencakup tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Fasilitas ini diberikan khusus untuk penerbangan kelas ekonomi di dalam negeri. Artinya, penumpang tidak perlu membayar beban PPN yang biasanya dikenakan pada tiket pesawat, karena biaya tersebut telah disubsidi oleh anggaran negara. Namun, insentif ini tidak berlaku jika penerbangan dilakukan di luar kelas ekonomi atau di luar periode yang telah ditentukan.
Agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP ini, terdapat ketentuan periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang ketat. Berdasarkan Pasal 3, insentif diberikan untuk:
Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. Maskapai juga wajib membuat laporan realisasi berupa daftar rincian transaksi dan menyampaikannya secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Mei 2026. Jika maskapai tidak mematuhi ketentuan periode atau pelaporan ini, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan maskapai wajib memungut PPN sesuai ketentuan umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Februari 2026. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan keuangan negara. Dengan adanya insentif ini, diharapkan beban biaya transportasi masyarakat pada musim mudik Lebaran 2026 dapat berkurang.
