BerandaHubungiMasuk
Aspek Perpajakan Kripto di Indonesia

Aspek Perpajakan Kripto di Indonesia

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
September 27, 2024
2 menit membaca

Melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menetapkan aset kripto menjadi objek pajak dan dikenakan pajak PPN dan PPh. Hal ini tertuang dalam peraturan pelaksananya UU PPh melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Subjek Pajak Kripto

Merujuk Pasal 19 PMK 68/2022, subjek pajak kripto atau yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) kripto adalah:

  • Penjual Aset Kripto
  • Penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
  • Penambang Aset Kripto (miner)

Sedangkan subjek PPN kripto atau yang dikenakan PPN atas transaksi aset kripto adalah:

  • Pembeli Aset Kripto
  • Penjual Aset Kripto

Objek Pajak Kripto

Menurut Pasal 2 PMK 68/2022, yang menjadi objek pajak aset kripto atau pengenaan PPN kripto adalah:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) Tidak Berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara PMSE
  • Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto

Tarif PPN dan PPh Kripto Berdasarkan PMK 68 Tahun 2022

  • 0.11%: Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0.11% dari nilai transaksi, jika penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
  • 0.22%: Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0.22% dari nilai transaksi, jika penyelenggara perdagangan bukan PFAK.
  • 11%: Tarif PPN atas jasa mining sebesar 11% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining, yang sudah mencakup verifikasi transaksi.
  • 0.1%: Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0.1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK), dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.
  • 0.2%: Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0.2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
  • 0.1%: Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto sebesar 0.1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.

Pemungut PPN Kripto

Pengenaan pajak kripto pada perdagangan aset kripto dilakukan melalui penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto. Pemungut PPN dan PPh kripto adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) merupakan wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, pihak PPMSE juga harus memungut PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto tersebut.

PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto dipungut oleh Penambang Aset Kripto (miner) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

(T.M)


Tagar

kripto

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Langkah Mudah Mengajukan E-PBK via DJP Online Ketika Kode Pajak SPT Salah
Langkah Mudah Mengajukan E-PBK via DJP Online Ketika Kode Pajak SPT Salah
October 11, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial