BerandaHubungiMasuk
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
04 Mei 2026
2 menit membaca

Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan pedoman baru mengenai tata cara koordinasi, penyusunan, dan pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 23 April 2026. Aturan ini mempertegas posisi OJK sebagai mitra instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki fleksibilitas penggunaan anggaran namun tetap dalam pengawasan ketat bendahara negara.

Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana kerja OJK dengan program pemerintah pusat. Selain itu, PMK ini mengatur mekanisme penggunaan dana yang berasal dari pungutan industri jasa keuangan serta pengelolaan alokasi Rupiah Murni dari APBN jika diperlukan dalam kondisi tertentu.

Koordinasi dan Penentuan Anggaran OJK

Berdasarkan aturan terbaru ini, anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) pada APBN. Proses penyusunannya mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan pada awal tahun perencanaan. Koordinasi ini meliputi gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, hingga prakiraan sumber dana untuk tiga tahun ke depan.

Terdapat beberapa poin utama dalam proses koordinasi ini:

  • Dimulai pada bulan Januari sebelum tahun anggaran yang direncanakan.
  • Melibatkan penilaian oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
  • Hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Berita acara tersebut menjadi bahan bahasan RKA OJK bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

OJK Sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP

PMK 27 Tahun 2026 menetapkan OJK sebagai mitra instansi pengelola PNBP atas Pungutan dan penerimaan lainnya di sektor jasa keuangan. Pungutan ini mencakup biaya perizinan, pendaftaran, penelaahan rencana korporasi, serta biaya tahunan untuk pengawasan dan pemeriksaan industri.

OJK diberikan wewenang untuk menggunakan sebagian atau seluruh hasil pungutan secara langsung guna membiayai kegiatan operasional, administratif, dan pengadaan aset. Namun, terdapat ketentuan tegas mengenai sisa dana:

  • Sisa pungutan yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran dapat digunakan pada tahun berikutnya.
  • Jika masih terdapat sisa hingga akhir tahun anggaran berikutnya, dana tersebut wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
  • Penyetoran ke Kas Negara harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah laporan keuangan tahunan OJK audited diterima.

Penggunaan Rupiah Murni dan Pertanggungjawaban

Selain dari pungutan sektor jasa keuangan, OJK dimungkinkan mendapatkan alokasi Rupiah Murni dari APBN, khususnya untuk kegiatan pengembangan pengadaan aset. Namun, penggunaan Rupiah Murni untuk kegiatan operasional di luar pengadaan aset hanya diizinkan dalam kondisi darurat, seperti penurunan kinerja sektor keuangan yang signifikan sehingga industri mengalami kesulitan membayar pungutan.

Setiap penggunaan dana, baik dari pungutan maupun Rupiah Murni, wajib dipertanggungjawabkan secara periodik setiap semester kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). Akuntansi dan pelaporan keuangan OJK untuk periode anggaran tahun 2027 akan sepenuhnya masuk dalam sistem laporan keuangan transaksi khusus BUN.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana besar yang dihimpun dari sektor jasa keuangan Indonesia. Bagi pelaku industri, aturan ini menjamin bahwa pungutan yang mereka bayar dikelola dengan tata kelola yang akuntabel dan selaras dengan kepentingan ekonomi nasional.

Pantau terus informasi terkini mengenai regulasi keuangan negara untuk memastikan tata kelola administrasi yang tepat bagi institusi dan sektor terkait.


Tagar

PMK 27 Tahun 2026

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Optimalkan Penagihan, Pemerintah Perketat Aturan Pengurusan Piutang Negara
Optimalkan Penagihan, Pemerintah Perketat Aturan Pengurusan Piutang Negara
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial