
Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan pedoman baru mengenai tata cara koordinasi, penyusunan, dan pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 23 April 2026. Aturan ini mempertegas posisi OJK sebagai mitra instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki fleksibilitas penggunaan anggaran namun tetap dalam pengawasan ketat bendahara negara.
Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana kerja OJK dengan program pemerintah pusat. Selain itu, PMK ini mengatur mekanisme penggunaan dana yang berasal dari pungutan industri jasa keuangan serta pengelolaan alokasi Rupiah Murni dari APBN jika diperlukan dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan aturan terbaru ini, anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) pada APBN. Proses penyusunannya mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan pada awal tahun perencanaan. Koordinasi ini meliputi gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, hingga prakiraan sumber dana untuk tiga tahun ke depan.
Terdapat beberapa poin utama dalam proses koordinasi ini:
PMK 27 Tahun 2026 menetapkan OJK sebagai mitra instansi pengelola PNBP atas Pungutan dan penerimaan lainnya di sektor jasa keuangan. Pungutan ini mencakup biaya perizinan, pendaftaran, penelaahan rencana korporasi, serta biaya tahunan untuk pengawasan dan pemeriksaan industri.
OJK diberikan wewenang untuk menggunakan sebagian atau seluruh hasil pungutan secara langsung guna membiayai kegiatan operasional, administratif, dan pengadaan aset. Namun, terdapat ketentuan tegas mengenai sisa dana:
Selain dari pungutan sektor jasa keuangan, OJK dimungkinkan mendapatkan alokasi Rupiah Murni dari APBN, khususnya untuk kegiatan pengembangan pengadaan aset. Namun, penggunaan Rupiah Murni untuk kegiatan operasional di luar pengadaan aset hanya diizinkan dalam kondisi darurat, seperti penurunan kinerja sektor keuangan yang signifikan sehingga industri mengalami kesulitan membayar pungutan.
Setiap penggunaan dana, baik dari pungutan maupun Rupiah Murni, wajib dipertanggungjawabkan secara periodik setiap semester kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). Akuntansi dan pelaporan keuangan OJK untuk periode anggaran tahun 2027 akan sepenuhnya masuk dalam sistem laporan keuangan transaksi khusus BUN.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana besar yang dihimpun dari sektor jasa keuangan Indonesia. Bagi pelaku industri, aturan ini menjamin bahwa pungutan yang mereka bayar dikelola dengan tata kelola yang akuntabel dan selaras dengan kepentingan ekonomi nasional.
Pantau terus informasi terkini mengenai regulasi keuangan negara untuk memastikan tata kelola administrasi yang tepat bagi institusi dan sektor terkait.
