
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperketat mekanisme penagihan piutang negara untuk meningkatkan optimalisasi pengembalian dana ke kas negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 April 2026. Melalui beleid ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kini memiliki kewenangan lebih luas, termasuk melakukan penguasaan fisik dan pendayagunaan aset sitaan secara langsung tanpa harus menunggu persetujuan Penanggung Utang.
PMK 23 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai upaya merespons perkembangan kebutuhan dalam pengurusan piutang negara yang lebih lincah dan berorientasi pada hasil nyata bagi keuangan negara.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah diperkenalkannya mekanisme penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang telah disita. Berdasarkan Pasal 186A, aset yang telah disita dapat dikuasai secara fisik oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan umum.
Mekanisme pendayagunaan aset sitaan kini dapat dilakukan melalui berbagai skema kerja sama dengan pihak ketiga, seperti:
Hasil dari pendayagunaan aset tersebut akan digunakan langsung untuk mengurangi jumlah utang Penanggung Utang. Hal ini memberikan kepastian bahwa aset yang menganggur selama proses penagihan tetap dapat memberikan nilai ekonomi bagi negara sekaligus meringankan beban utang debitur.
Pemerintah juga mempertegas mekanisme pembayaran utang melalui penyerahan aset (voluntary) dan pengambilalihan aset (compulsory). Penyerahan aset dapat diajukan oleh Penanggung Utang untuk aset berupa tanah dan bangunan yang akan digunakan negara untuk kepentingan umum atau memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sementara itu, pengambilalihan aset dilakukan oleh PUPN jika Penanggung Utang tidak kunjung melunasi kewajibannya setelah surat paksa dan penyitaan dilakukan. Berdasarkan Pasal 297C, keputusan Ketua PUPN Cabang mengenai pengambilalihan aset kini berlaku secara hukum sebagai akta pelepasan hak atas tanah atau bangunan kepada negara. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam proses pendaftaran hak atas nama negara.
Selain aset properti, regulasi ini juga memperluas objek pengalihan hak secara paksa terhadap aset bergerak dan aset keuangan lainnya, termasuk:
Ketentuan baru ini memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi juru sita dalam mengejar aset-aset finansial modern milik debitur nakal. Seluruh biaya yang timbul dalam proses pengurusan, termasuk pajak dan biaya administrasi, tetap menjadi tanggung jawab Penanggung Utang.
Pengetatan aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam mengamankan setiap rupiah kekayaan negara yang masih tertahan di pihak ketiga. Masyarakat dan para pelaku usaha diharapkan dapat mencermati perubahan ini guna memastikan pemenuhan kewajiban keuangan kepada negara berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
Cermati detail peraturan ini untuk memahami prosedur terbaru dalam penyelesaian piutang negara bagi pihak-pihak terkait.
