
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Kehutanan Dana Reboisasi. Regulasi yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan ini disusun guna menyesuaikan perubahan nomenklatur kelembagaan serta memperluas rincian kegiatan pemanfaatan dana reboisasi oleh pemerintah daerah.
PMK 16 Tahun 2026 merinci pedoman operasional penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi (DR) untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Aturan ini secara tegas membatasi batas waktu pemanfaatan sisa DBH DR bagi tingkat kabupaten/kota selambat-lambatnya hingga Tahun Anggaran 2026.
Melalui regulasi ini, pagu DBH DR beserta sisa DBH DR pada tingkat provinsi diarahkan untuk mendanai berbagai program pelestarian dan pemberdayaan. Kegiatan yang diakomodasi mencakup rehabilitasi hutan dan lahan, operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta program pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial.
Sementara itu, pemanfaatan sisa DBH DR pada lingkup kabupaten/kota disesuaikan dengan fokus kewenangan daerah masing-masing. Pemanfaatan dana tersebut difokuskan pada pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, mitigasi karhutla, penanaman di daerah aliran sungai (DAS) kritis, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga penyelenggaraan penyuluhan lingkungan hidup. Regulasi juga membuka alokasi bagi kegiatan strategis lainnya yang menunjang perlindungan ekosistem serta perekonomian masyarakat sekitar kawasan hutan.
Salah satu penekanan administratif dalam PMK 16 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai batas waktu penggunaan Sisa DBH DR tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan di dalamnya, realisasi sisa dana tersebut harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan paling lambat pada Tahun Anggaran 2026.
Apabila kabupaten/kota masih menyisakan dana reboisasi yang belum direalisasikan melewati batas waktu yang ditetapkan, Menteri Keuangan berwenang memotong penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau DBH lainnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Pemotongan ini akan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah terkait. Sebagai bentuk transisi, regulasi ini juga mencabut dan menggantikan ketentuan serupa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024.
Penerbitan PMK 16 Tahun 2026 memberikan pedoman komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sesuai porsi kewenangan, sekaligus menggarisbawahi urgensi penuntasan serapan sisa dana tahun anggaran 2026.
Pemerintah daerah terkait diimbau untuk segera mencermati rincian pendanaan pada dokumen resmi PMK 16 Tahun 2026 guna menjaga kepatuhan alokasi belanja dan menghindari potensi pemotongan transfer ke daerah.
