BerandaHubungiMasuk
PMK 18 Tahun 2026 Atur Penataan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP

PMK 18 Tahun 2026 Atur Penataan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
17 April 2026
1 menit membaca

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 17 Maret 2026. Regulasi ini diterbitkan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas serta fungsi instansi vertikal DJP di berbagai daerah. Aturan ini mulai berlaku secara penuh terhitung sejak tanggal diundangkan.

PMK 18 Tahun 2026 mengatur restrukturisasi menyeluruh terhadap tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ketentuan yang ditetapkan pada 17 Maret 2026 ini memengaruhi tata kelola administrasi pajak secara nasional dan langsung berlaku efektif sejak tanggal pengundangannya.

Berdasarkan aturan ini, instansi vertikal DJP terdiri dari tiga pilar utama. Pada tingkat kewilayahan, Kantor Wilayah DJP dibagi menjadi Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Wilayah lainnya. Setiap kantor wilayah mengemban tugas pokok untuk melaksanakan koordinasi, pemberian bimbingan, pengendalian, serta evaluasi di bidang perpajakan dalam wilayah kerjanya masing-masing.

Untuk tingkat operasional, KPP diklasifikasikan menjadi KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Seluruh unit KPP ini akan menjalankan fungsi krusial mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan kepatuhan, hingga pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak. Pembagian wajib pajak yang diadministrasikan pada masing-masing jenis KPP tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan kriteria beban kerja operasional.

Ketentuan Peralihan dan Tanggal Berlaku

Kehadiran PMK 18 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 beserta perubahannya pada Nomor 184/PMK.01/2020. Selama masa peralihan, seluruh pejabat di lingkungan instansi vertikal DJP akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatannya saat ini hingga dilakukannya pembentukan jabatan baru. Proses pengangkatan dan pelantikan para pejabat baru ini direalisasikan selambat-lambatnya satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.

Pembaruan struktur hierarki operasional melalui PMK 18 Tahun 2026 menjadi landasan penting Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan penggalian potensi perpajakan dan menyempurnakan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Distribusi fungsi yang lebih rinci di seluruh unit vertikal DJP diharapkan mampu merespons dinamika perpajakan secara lebih adaptif dan profesional.

Masyarakat dan wajib pajak dapat membaca dokumen resmi regulasi ini untuk memahami lebih jauh penyesuaian tata kerja pada kantor pelayanan pajak di berbagai wilayah.


Tagar

PMK 18 Tahun 2026

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
12 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial