BerandaHubungiMasuk
PMK 15 Tahun 2026 Atur Penyaluran DAU dan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

PMK 15 Tahun 2026 Atur Penyaluran DAU dan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
15 April 2026
1 menit membaca

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret 2026 ini disusun untuk memberikan pedoman pembayaran kewajiban pembiayaan koperasi, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PMK 15 Tahun 2026 merinci mekanisme penyaluran DAU, DBH, dan Dana Desa sebagai dukungan pengembalian pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP dan KKMP). Kebijakan ini menetapkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit gerai beserta ketentuan bunga dan tenor pelunasan. Aset gerai dan pergudangan yang dibangun selanjutnya akan menjadi milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Rincian Plafon dan Skema Pembiayaan Koperasi

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan yang disalurkan oleh bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Regulasi ini menetapkan batas maksimal pembiayaan sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit gerai KKMP atau KDMP. Fasilitas pembiayaan tersebut dikenakan tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun. Pemerintah juga memberikan jangka waktu pembiayaan selama 72 bulan, yang disertai masa tenggang selama enam hingga 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Terkait mekanisme pelunasan, pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU atau DBH dilakukan setiap bulan. Sementara itu, pembayaran angsuran yang bersumber dari Dana Desa dilakukan secara sekaligus untuk angsuran pada tahun yang berkenaan. Bank diwajibkan mengajukan permohonan penyaluran dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran terkait paling lambat tanggal 12 pada bulan periode jatuh tempo.

Pencabutan Aturan Terdahulu

Dengan berlakunya PMK 15 Tahun 2026, pemerintah mencabut dua regulasi sebelumnya terkait program koperasi ini. Aturan yang dinyatakan tidak berlaku adalah PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengenai Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk dukungan bank penyalur pinjaman koperasi.

Penerbitan PMK 15 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi bank, PT Agrinas Pangan Nusantara, serta pemerintah daerah dan desa dalam mengelola pembiayaan fasilitas koperasi secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat dan perangkat daerah dapat mencermati dokumen resmi PMK 15 Tahun 2026 untuk memahami rincian tata cara penyaluran dana secara lengkap.


Tagar

PMK 15 Tahun 2026

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial