
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Regulasi ini bertujuan untuk menyeragamkan tarif denda, biaya penggunaan fasilitas, dan layanan lainnya yang berlaku pada seluruh instansi pemerintah pusat di Indonesia.
Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 April 2026 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Dengan adanya PMK ini, seluruh kementerian dan lembaga kini memiliki standar baku yang sama dalam mengenakan tarif PNBP yang bersifat tidak tetap atau volatil, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Salah satu poin krusial dalam PMK 21/2026 adalah penetapan denda atas kehilangan atau kerusakan barang milik negara. Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, pengguna fasilitas yang menghilangkan atau merusak barang/fasilitas negara dikenakan tarif sebesar 300 persen dari harga pembelian atau pengadaan barang tersebut.
Selain kerusakan barang, peraturan ini juga merinci denda atas pelanggaran ketentuan penggunaan fasilitas asrama, mess, atau wisma milik pemerintah. Beberapa formula tarif yang ditetapkan antara lain:
Selain denda, pemerintah juga menetapkan tarif tetap untuk biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar (sprei, handuk, dan lainnya) sebesar Rp50.000,00. Sementara untuk penambahan tempat tidur (extra bed) dikenakan tarif sebesar 50 persen dari tarif penggunaan kamar tipe terendah di instansi tersebut.
Ruang lingkup PNBP volatil ini juga mencakup penerimaan dari hak penamaan (naming rights) fasilitas negara, penjualan hak cetak publikasi, hingga jasa penyediaan ruang promosi. Penetapan tarif untuk kategori ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan mempertimbangkan nilai eksklusivitas dan nilai ekonomis pasar.
Seluruh penerimaan dari tarif PNBP volatil ini wajib disetor langsung ke Kas Negara. Bagi instansi yang sebelumnya telah memiliki peraturan internal mengenai jenis dan tarif PNBP serupa, tetap dapat mengacu pada peraturan internal masing-masing instansi berkenaan.
Masyarakat dan instansi terkait diimbau untuk mencermati rincian tarif ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas milik negara.
Simak informasi terbaru mengenai regulasi keuangan dan perpajakan nasional hanya di kanal berita kami.
