BerandaHubungiMasuk
Aspek Perpajakan Perusahaan Asuransi

Aspek Perpajakan Perusahaan Asuransi

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
August 31, 2023
2 menit membaca

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2022 (PMK-67/2022) tentang PPN atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Sebelum kita lanjut ke perhitungan, mari kita simak terlebih dahulu mengenai :

  1. Pengertian Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi :

    Jasa Agen Asuransi Kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangk mewakili Perusahaan Asuransi untuk memasarkan produknya.

    Jasa Pialang Asuransi Kegiatan pelayanan konsultasi dan /atau keperantaraan dalam penutupan asuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

    Jasa Pialang Reasuransi Kegiatan pelayanan konsultasi dan /atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi, yang melakukan penempatan reasuransi.

  2. Tarif PPN Perusahaan

  • Berikut Tarif PPN menurut PMK 67 Tahun 2022 untuk perusahaan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Sebelum kita lanjut ke perhitungan :

    Jasa Pialang Asuransi dan Jasa Pialang Reasuransi reasuransi : Tarif PPN = 2,2%

    Jasa Agen Asuransi Tarif PPN = 2,2%

  • Perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi sebagai pemungut PPN memiliki kewajiban untuk: a. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak b. Menerbitkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dapat berupa statement of account atau bukti tagihan.

  • Khusus asuransi kendaraan, misal terjadi kerusakan pada mobil, lalu apabila mobil tersebut digantinya pakai mobil baru maka akan dikenakan PPN 11% yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dengan kode 010. Lalu pada saat penyerahan mobil bekasnya ke pihak asuransi maka terbit Faktur Pajak dengan kode 090 sesuai dengan Pasal 16D UU PPN jika yang melakukan penyerahan mobilnya adalah Pengusaha Kena Pajak. Tetapi kalau atas kerusakan mobil tersebut digantinya dengan uang, maka tidak terhutang PPN.

  • Atas pembayaran premi asuransi, seperti premi atas angsuran untuk asuransi gedung dan mobil tidak dikenakan PPN.

  1. Tarif PPh Asuransi dan Perlakuannya untuk Perusahaan Pengguna Jasa Asuransi
  • Sepanjang pembayaran atas jasa asuransi tsb termasuk ke dalam Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 maka merupakan objek PPh pasal 23. Namun, jika tidak, maka bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
  • Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) e UU PPh stdtd UU HPP, pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak.
  • Tidak terdapat perubahan peraturan terkait dengan pembayaran premi asuransi. Sebelum UU HPP berlaku, benefit asuransi berupa premi asuransi kesehatan atau asuransi jiwa yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya dan merupakan objek PPh. Hal ini dimaksudkan agar pada saat pegawai menerima pembayaran dari perusahaan asuransi tidak lagi menjadi objek PPh. Ketentuan tersebut sudah cukup jelas diatur pada UU PPh sebelum UU HPP berlaku.
  • Atas natura/kenikmatan berupa asuransi kesehatan tersebut merupakan objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP No. 7 th 2021 dan juga pasal 2 PMK 66/2023. Objek tersebut dihitung sbg penambah penghasilan bruto bagi penerima penghasilan.
  • Untuk reimbursement dari premi asuransi tersebut yang berupa uang, jika penerimaan berupa uang kepada pegawai bukan termasuk natura tetapi termasuk ke objek pph 21
  • Asuransi unit link selain memberikan perlindungan kesehatan atau jiwa layaknya asuransi konvensional, juga memberikan manfaat investasi. Manfaat investasi inilah yang menjadi daya pikat asuransi. Selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final.” Tapi kalau undah investasi diatas 3 tahun maka bebas pajak, dan tidak terhutang PPN.

Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apakah Benar Air Kena Pajak?
Apakah Benar Air Kena Pajak?
October 12, 2023
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial