Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2022 (PMK-67/2022) tentang PPN atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Sebelum kita lanjut ke perhitungan, mari kita simak terlebih dahulu mengenai :
Pengertian Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi :
Jasa Agen Asuransi Kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangk mewakili Perusahaan Asuransi untuk memasarkan produknya.
Jasa Pialang Asuransi Kegiatan pelayanan konsultasi dan /atau keperantaraan dalam penutupan asuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Jasa Pialang Reasuransi Kegiatan pelayanan konsultasi dan /atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi, yang melakukan penempatan reasuransi.
Tarif PPN Perusahaan
Berikut Tarif PPN menurut PMK 67 Tahun 2022 untuk perusahaan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Sebelum kita lanjut ke perhitungan :
Jasa Pialang Asuransi dan Jasa Pialang Reasuransi reasuransi : Tarif PPN = 2,2%
Jasa Agen Asuransi Tarif PPN = 2,2%
Perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi sebagai pemungut PPN memiliki kewajiban untuk: a. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak b. Menerbitkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dapat berupa statement of account atau bukti tagihan.
Khusus asuransi kendaraan, misal terjadi kerusakan pada mobil, lalu apabila mobil tersebut digantinya pakai mobil baru maka akan dikenakan PPN 11% yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dengan kode 010. Lalu pada saat penyerahan mobil bekasnya ke pihak asuransi maka terbit Faktur Pajak dengan kode 090 sesuai dengan Pasal 16D UU PPN jika yang melakukan penyerahan mobilnya adalah Pengusaha Kena Pajak. Tetapi kalau atas kerusakan mobil tersebut digantinya dengan uang, maka tidak terhutang PPN.
Atas pembayaran premi asuransi, seperti premi atas angsuran untuk asuransi gedung dan mobil tidak dikenakan PPN.