Aspek Perpajakan Perusahaan Peer to Peer Lending Sesuai PMK 69 Tahun 2022
September 24, 2023
3 menit membaca
Perkembangan industri teknologi informasi yang pesat menjadikan inovasi keuangan berbasis teknologi atau biasa yang kita kenal dengan financial technology mulai dikenal di berbagai lapisan masyarakat. Inovasi tersebut hadir sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa yang disebut dengan Peer to peer Lending (P2P Lending).
Pada pasal Pasal 1 angka 12 PMK 69/2022 menjelaskan peer to peer lending sebagai penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam langsung menggunakan sistem elektronik dengan jaringan internet.
Pada Pasal 3 menjelaskan:
- Apabila Pemberi Pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Penerima Pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan Pemberi Pinjaman.
- Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman tersebut dikenakan pemotongan:
- Pajak Penghasilan Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; atau
- Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
- Tarif Pemotongan Pajak:
- Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga; atau
- Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda
- Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
- Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dalam hal ini merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman.
- Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dilakukan oleh Penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pada Pasal 4 menjelaskan tentang Pelaporannya:
- Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan:
- Harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan Bukti Pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman;
- Wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara; dan
- Wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
- Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh 1 (satu) pemberi pinjaman dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipotong, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada Pasal 5 menjelaskan tentang pemotong Pajak apabila tidak terdaftar di OJK:
- Termasuk penghasilan atas selisih lebih nilai bunga pinjaman, dalam hal nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam lebih besar dari nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman.
- Atas penghasilan tersebut yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh Penerima Pinjaman dan/atau Pemberi Pinjaman.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam
Pada Pasal 6 membahas tentang pengenaan PPN atas perusahaan Peer to peer Lending.
Perlu diketahui Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha. Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial berupa:
- Penyediaan jasa pembayaran;
- Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;
- Penyelenggaraan penghimpunan modal;
- Layanan Pinjam Meminjam;
- Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;
- Layanan penyediaan produk asuransi online;
- Layanan Pendukung Pasar; dan
- Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
- Untuk pihak Platform P2P Lending yang Terdaftar/berizin OJK dapat melakukan pemotongan pajak/membuat bukti potong atas nama Pemberi Pinjaman saja yang menerima bunga pinjaman/penghasilan.
- Penerima Pinjaman tidak dilakukan pemotongan karena tidak ada penghasilan dalam transaksi peminjaman tersebut. Atas pinjaman dilaporkan sebagai utang di SPT Tahunan Penerima Pinjaman. Dari pihak Penerima Pinjaman tidak ada pemotongan karena pinjaman yang diterima tersebut merupakan utang dan bukan penghasilan.
- Terkait biaya atas pembayaran bunga tersebut apakah dapat dibiayakan atau bisa mengacu ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU No 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Dalam PMK 69 tahun 2022 menyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam adalah bukan Objek PPh 23 namun wajib dilaporkan di SPT Tahunan, dan di Undang-undang PPN No 42 tahun 2009 juga bukan termasuk objek PPN. Namun, semenjak diberlakukannya PMK 69 tahun 2022 “Layanan Pinjam Meminjam” terutang PPN dengan kategori Jasa keuangan yang dimaksud disini adalah Bank, bukan peer to peer.
Yang diatur khusus yaitu untuk jasa yang sebelumnya bukan objek PPN dan sekarang menjadi objek PPN namun mendapat fasilitas dibebaskan salah satunya adalah jasa keuangan.
Yang menjadi objek PPN atas Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana diatur di PMK-69/PMK.03/2022, adalah jasa layanan penyedia sarana/fasilitasnya. Jadi, apabila perusahaan fintech memberikan layanan penyedia sarana/fasilitas dan atas jasa tersebut diberikan komisi atau imbalan lain oleh lender atau borrower, maka atas fee,komisi, atau imbalan lainnya dikenakan PPN.
(RF)