BerandaHubungiMasuk
Aspek Perpajakan Untuk Rumah Sakit

Aspek Perpajakan Untuk Rumah Sakit

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
September 29, 2023
2 menit membaca

Rumah sakit merupakan suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan, oleh karena itu pelayanan yang berkualitas merupakan suatu keharusan dan mutlak dipenuhi oleh suatu rumah sakit. Lalu atas fasilitas pelayanan kesehatan yang bermanfaat dan dibutuhkan banyak orang tersebut, apa sajakah aspek perpajakannya?

Pada dasarnya sepanjang yang menyerahkan jasa adalah Badan, kemudian penerima jasa merupakan Pemotong Pajak, dan atas jasa yang diserahkan tersebut diatur di dalam daftar jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015, maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh si pemotong yaitu Penerima/Pemakai jasa. Jika terdapat pemotongan PPh Pasal 23, maka Penerima Pajak/Pemotong Pajak wajib menerbitkan Bukti Potong.

Lalu bagaimana jika perusahaan menggunakan jasa rumah sakit/klinik untuk pengobatan karyawannya, saat pembayarannya ke RS tersebut apakah perusahaan wajib memotong PPh 23? Untuk jenis pelayanan yang diberikan rumah sakit tidak dipotong PPh 23, jika pegawai sakit lalu oleh perusahaan disarankan untuk berobat kepada dokter/klinik/rumah sakit yang telah ditunjuk/telah membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan. Selanjutnya secara berkala perusahaan akan membayar kepada dokter/klinik/rumah sakit. Uang untuk pembayaran dokter/klinik/rumah sakit tersebut berasal dari tunjangan pengobatan yang telah dimasukkan dalam daftar penghasilan karyawan dan kemudian diambil kembali oleh perusahaan (dengan cara dipotong dari penghasilan karyawan). Tunjangan pengobatan yang diambil kembali oleh perusahaan tersebut jumlahnya berkurang karena telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 oleh perusahaan.

Selain itu diatur pada PMK 141 tahun 2015 Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis merupakan objek PPh 23. Artinya ada beberapa jasa rumah sakit yang dipotong PPh 23 dan pemotong harus melihat kembali PMK 141 tahun 2015.

Untuk Aspek PPN nya, berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat (3) huruf a, jasa pelayanan kesehatan medis merupakan jasa yang tidak dikenai PPN, namun penyerahan obat yang bukan dalam rangka pemberian jasa pelayanan kesehatan medis tetap terutang PPN. Berikut Jasa Kesehatan yang diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (3) huruf a:

  1. Jasa dokter umum.
  2. Dokter spesialis.
  3. Dokter gigi.
  4. Dokter hewan.
  5. Ahli kesehatan (ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, dll).
  6. Dukun bayi/kebidanan.
  7. Paramedis dan perawat.
  8. Jasa rumah sakit.
  9. Rumah bersalin.
  10. Klinik kesehatan.
  11. Laboratorium kesehatan.
  12. Sanatorium.
  13. Psikolog.
  14. Psikiater.
  15. Jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Dalam peraturan tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa jasa-jasa yang diberikan rumah sakit tidak dikenakan PPN. Setiap rumah sakit memiliki instalasi farmasi. Perlakuan perpajakan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap yang menggunakan jasa instalasi farmasi berbeda. Jika pada pasien rawat inap, obat-obatan yang dikonsumsi selama pasien menjalani rawat inap tidak dikenakan PPN. Sementara, untuk pasien rawat jalan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan tetap terutang PPN.

Jasa rumah sakit merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Hal tersebut tercantum dalam pada pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009. Untuk Jenis Kriteria Pelayanan Jasa dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Sehingga PPN untuk rumah sakit ini dimaksudkan untuk penjualan obat-obatan bagi pasien rawat jalan. Sedangkan obat-obatan untuk pasien rawat inap masih termasuk jasa pelayanan rumah sakit dan tidak dikenakan PPN.

Jika Anda ingin mendalami lebih lanjut tentang Perpajakan Rumah Sakit, Apotek, Klinik, atau Tenaga Kesehatan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak di PajakInd.

(R.F)


Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Dari Bensin ke Listrik: Pajak Kendaraan yang Lebih Murah
Dari Bensin ke Listrik: Pajak Kendaraan yang Lebih Murah
September 16, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial