
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola Dana Desa, khususnya untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Syarat penyaluran tahap II kini mewajibkan pemerintah desa untuk melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukannya ke notaris. Selain itu, desa juga diwajibkan menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi tersebut.
Mekanisme penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tetap dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% paling lambat bulan Juni dan Tahap II sebesar 40% paling cepat bulan April. Untuk dapat mencairkan Tahap II, desa harus memenuhi capaian realisasi penyerapan Tahap I minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40%. Jika persyaratan penyaluran Tahap II belum lengkap hingga batas waktu 17 September 2025, penyaluran akan ditunda. Dana yang tertunda dapat disalurkan kembali jika persyaratan telah dilengkapi sebelum batas akhir penyaluran. Namun, jika hingga akhir tahun anggaran persyaratan tidak terpenuhi atau dana tidak digunakan, maka dana tersebut akan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya.
Kementerian Keuangan juga memberikan fleksibilitas dalam hal penyampaian dokumen APBDes yang dapat dilakukan melalui aplikasi OM-SPAN TKD. Selain itu, aturan ini menegaskan peran bupati/wali kota dalam melakukan perekaman data realisasi Dana Desa, termasuk jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sebagai bagian dari syarat penyaluran. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong desa untuk lebih aktif dalam program pemberdayaan ekonomi melalui koperasi, sekaligus memastikan penggunaan Dana Desa yang lebih tepat sasaran dan akuntabel.
