BerandaHubungiMasuk
Aturan Terbaru PMK 85 Tahun 2025 Terbit, Standar Akuntansi Agrikultur Pemerintah Berlaku Mulai 2027

Aturan Terbaru PMK 85 Tahun 2025 Terbit, Standar Akuntansi Agrikultur Pemerintah Berlaku Mulai 2027

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
16 Desember 2025
2 menit membaca

Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaporan keuangan sektor pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 20 tentang Agrikultur. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 27 November 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025 ini bertujuan memberikan keseragaman perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas aktivitas agrikultur yang dilakukan oleh entitas pemerintahan.

Penerbitan PMK ini didasari kebutuhan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan agrikultur dalam standar akuntansi pemerintahan yang lebih komprehensif. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerapan PSAP Nomor 20 Agrikultur ini wajib digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027. Hal ini memberikan waktu transisi bagi entitas pelaporan pemerintah untuk mempersiapkan sistem dan pencatatan yang sesuai dengan standar baru tersebut.

Ruang lingkup pengaturan dalam PMK Nomor 85 Tahun 2025 mencakup aset biologis, kecuali tanaman produktif (bearer plants), serta produk agrikultur pada saat dipanen. Standar ini menegaskan bahwa aset biologis yang digunakan dalam aktivitas agrikultur harus diukur pada saat perolehan awal dan pada setiap tanggal pelaporan sebesar nilai wajar dikurangi biaya penjualan. Namun, pengecualian berlaku jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal, di mana aset tersebut akan diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai.

Regulasi ini juga mendefinisikan secara spesifik apa yang dimaksud dengan aktivitas agrikultur, yaitu manajemen transformasi biologis dan hasil panen dari suatu aset biologis untuk penjualan, distribusi, atau perubahan menjadi produk agrikultur lain. Termasuk dalam kategori ini adalah peternakan, kehutanan, budidaya tanaman perkebunan, hingga budidaya perikanan. Penting dicatat bahwa tanah yang digunakan dalam aktivitas agrikultur serta aset tak berwujud yang terkait tidak termasuk dalam ruang lingkup standar ini, melainkan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan lain yang relevan.

Pemerintah juga mengatur pemisahan perlakuan untuk tanaman produktif. Tanaman produktif didefinisikan sebagai tanaman hidup yang digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur, diharapkan menghasilkan produk lebih dari satu periode, dan sangat jarang dijual sebagai produk agrikultur. Tanaman dengan kriteria tersebut tidak dikategorikan sebagai aset biologis dalam standar ini, melainkan diperlakukan serupa dengan aset tetap. Contoh tanaman produktif yang disebutkan meliputi tanaman teh, tanaman anggur, pohon kelapa sawit, dan pohon karet. Terkait penyajian dalam laporan keuangan, aset biologis diklasifikasikan dalam kelompok aset lancar maupun aset non-lancar sesuai dengan karakteristiknya. Entitas pelaporan diwajibkan mengungkapkan keuntungan atau kerugian (surplus/defisit) yang timbul dari pengakuan awal aset biologis dan produk agrikultur, serta dari perubahan nilai wajar dikurangi biaya penjualan pada periode berjalan. Pengungkapan ini dimaksudkan agar laporan keuangan pemerintah dapat memberikan gambaran yang transparan mengenai kinerja pengelolaan sumber daya hayati.

Sebagai bagian dari transparansi, entitas pemerintah juga diharuskan menyajikan rekonsiliasi perubahan nilai tercatat aset biologis antara awal dan akhir periode. Rekonsiliasi ini mencakup komponen penambah dan pengurang seperti pembelian, penjualan, panen, serta perubahan nilai wajar.

Dengan adanya standar baku ini, diharapkan akuntabilitas pengelolaan aset berbasis agrikultur di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih terukur dan dapat diperbandingkan antar periode maupun antar entitas.


Tagar

beritaperaturanPMK 85 Tahun 2025

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial