Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kenaikan tarif ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya, di mana tarif PPN telah ditingkatkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Perubahan tarif menjadi 12% ini akan berdampak pada harga barang dan jasa yang dikenakan PPN, sehingga total harga yang dibayar konsumen akan sedikit meningkat. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), hal ini berarti perlu melakukan penyesuaian dalam administrasi pajak, termasuk pembaruan sistem pencatatan dan faktur pajak.
Tujuan kenaikan ini adalah untuk meningkatkan rasio perpajakan guna mendukung pendapatan negara. Meski sudah diatur pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menunda penerapan tarif 12% jika kondisi ekonomi Indonesia membutuhkan pertimbangan khusus.
Barang dan jasa yang dikenakan PPN akan terlihat nyata oleh konsumen bahwa harganya meningkat. Peningkatan harga ini bisa mengurangi daya beli masyarakat terutama pada segmen yang pendapatannya masih rendah dan dibawahnya. Barang kebutuhan sehari-hari mungkin berdampak secara tidak langsung jika produsen menaikkan harga untuk mengimbangi beban pajak yang lebih tinggi.
Peningkatan tarif PPN dapat memperburuk inflasi, karena hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat akan terpengaruh kenaikan harga akibat pajak yang lebih tinggi.
Peningkatan biaya produksi dan distribusi bagi produsen yang bergantung pada bahan baku yang dikenai PPN. Dampak pada pengusaha kecil mungkin tidak dapat mengimbangi kenaikan biaya produksi dan distribusi sehingga dapat memperburuk profitabilitas mereka.
Pendapatan pajak negara dari PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan penerimaan pajak negara yang dapat digunakan untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
PPN adalah salah satu sumber utama pendapatan negara, sehingga dengan adanya penerapan tarif 12% akan sulit dihindari.
Harga total = Harga barang/jasa + (Harga barang/jasa x 12%)
Contoh: Jika harga barang Rp1.000.000, maka
Harga sebelum PPN = Rp1.120.000 ÷ 1,12 = Rp1.000.000
Dengan adanya PPN 12%, ini akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara dan pastikan untuk memeriksa apakah barang/jasa yang akan Anda beli memang dikenai PPN sesuai dengan aturan terbarunya nanti.
(T.M)