BerandaHubungiMasuk
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
June 24, 2024
2 menit membaca

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dan/atau berpenghasilan di Indonesia. Namun, dalam beberapa situasi, NPWP perlu dihapuskan. Penghapusan NPWP adalah proses pencoretan NPWP dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dasar permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP.

Mengapa NPWP Dihapuskan?

  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, misalnya individu telah meninggal dunia atau badan usaha telah dibubarkan.
  • Perpindahan Status. Seorang wajib pajak pindah menjadi wajib pajak luar negeri atau warga negara asing yang sebelumnya wajib pajak di Indonesia Kembali ke negaranya.
  • Kesalahan administrasi. NPWP dikeluarkan secara keliru atau ganda.

Prosedur Penghapusan NPWP

Proses penghapusan NPWP harus melalui beberapa tahapan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilalui:

  1. Pengajuan Permohonan Penghapusan NPWP

    • Wajib pajak atau ahli waris (dalam kasus individu yang telah meninggal) harus mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat NPWP diterbitkan.
    • Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan, seperti surat kematian (untuk individu), akta pembubaran (untuk badan usaha), atau dokumen lainnya yang membuktikan alasan penghapusan.
  2. Verifikasi dan Pemeriksaan

    • KPP akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan. Proses ini melibatkan pengecekan kepatuhan pajak wajib pajak, seperti apakah masih ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
    • Jika terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan, wajib pajak harus menyelesaikanya terlebih dahulu sebelum NPWP dapat dihapus.
  3. Keputusan Penghapusan NPWP

    • Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Keputusan ini juga akan diberitahukan kepada wajib pajak atau ahli waris.
    • Dalam beberapa kasus, DJP dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memutuskan penghapusan.

Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak dapat diajukan oleh Orang Pribadi dan Badan.

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Meninggal dunia dan meninggalkan warisan, namun warisan tersebut telah dibagikan dan tidak ada lagi harta bersama
  • Memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Non Efektif
  • Berhenti berusaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas
  • Melakukan pekerjaan di luar Indonesia selama lebih dari 6 bulan dalam 1 tahun pajak
  • Pergi ke luar negeri dan tidak berniat kembali ke Indonesia

Wajib Pajak Badan

  • Bubar atau dilikuidasi
  • Merger, konsolidasi, atau spin-off yang mengakibatkan NPWPnya tidak digunakan lagi
  • Berhenti berusaha
  • Melakukan kegiatan di luar Indonesia selama lebih dari 6 bulan dalam 1 tahun pajak

Penghapusan NPWP secara Jabatan oleh DJP Dilakukan terhadap wajib pajak berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia dan tidak diketahui ahli warisnya.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya selama 5 tahun berturut-turut.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
  4. Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut.

Tata Cara Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP atas Permohonan Wajib Pajak

  • Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar
  • Melengkapi persyaratan yang ditentukan, termasuk:
    1. Formulir permohonan penghapusan NPWP
    2. Surat Keterangan Kematian (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia)
    3. Akta Merger, Konsolidasi, atau Spin-off (untuk Wajib Pajak Badan)
    4. Bukti pendukung lainnya
  • KPP akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan
  • Jika permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP
  • NPWP dihapus dari sistem DJP

Penghapusan NPWP secara Jabatan oleh DJP

  • DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP
  • NPWP dihapus dari sistem DJP

Dampak Penghapusan NPWP

  • Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan
  • Wajib Pajak tidak dapat lagi memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah
  • NPWP tidak dapat digunakan kembali

(Y.A)


Tagar

npwp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
July 08, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial