Pada 07 Oktober 2021, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh DPR, ada banyak sekali ketentuan yang mengalami perubahan, mulai dari yang berkaitan dengan KUP, PPh, PPN, dan lainnya. Pada kesempatan kali ini admin akan membedah perubahan-perubahan tersebut terutama pada klaster PPh.
Sebelumnya PajakInd bersama Direktorat Jenderal Pajak juga telah memberikan Webinar dengan tema : “Bedah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Klaster PPh” pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu melaui zoom meeting. Nah Untuk Pajakinders yang belum sempat mengikuti webinar kemarin dan masih bingung apa saja perubahan pada klaster PPh? yuk simak penejelasan selengkapnya.
NO | PASAL | MUATAN MATERI | JENIS PERUBAHAN |
---|---|---|---|
BAB III | PAJAK PENGHASILAN | ||
1 | Pasal 4 PPh | Pengenaan pajak atas natura | Revisi |
2 | Pasal 6 PPh | Pengenaan pajak atas natura | Revisi |
3 | Pasal 7 PPh | Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi | Baru |
4 | Pasal 9 PPh | Pengenaan pajak atas natura | Revisi |
5 | Pasal 11, 11A PPh | Penyusutan dan amortisasi aset dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun | Revisi |
6 | Pasal 17 PPh | Tarif PPh Orang pribadi dan badan | Revisi |
7 | Pasal 18 PPh | Instrumen pencegahan penghindaran pajak | Revisi |
8 | Pasal 32A PPh | Kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan | Revisi |
BAB VIIA | PENDELEGASIAN KEWENANGAN | ||
9 | Pasal 32A PPh | Pendelegasian kewenangan | Revisi |
Pada Klaster PPh terdapat jenis perubahan dan penambahan pada Pasalnya
Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima:
Lampisan Tarif | UU PPh | UU HPP | ||
---|---|---|---|---|
Rentang Penghasilan | Tarif | Rentang Penghasilan | Tarif | |
I | 0-Rp50 juta | 5% | 0-Rp60 juta | 5% |
II | >Rp50 juta - 250 juta | 15% | >Rp60 juta - 250 juta | 15% |
III | >Rp250 juta - 500 juta | 25% | >Rp250 juta - 500 juta | 25% |
IV | >Rp500 juta | 30% | >Rp500 juta - 5 miliar | 30% |
V | - | - | >Rp5 miliar | 35% |
Penghitungan pajak penghasilan orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP besaranPTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp45 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
UU PPh | UU HPP | ||
---|---|---|---|
Tahun Pajak | Tarif | Tahun Pajak | Tarif |
Tahun 2020 dan 2021 | 22% | ||
Tahun 2022 | 20% | Tahun 2022 dst | 22% |
Batas Peredaran Bruto Bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23), dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Penyesuaian Penyusutan dan Amortisasi Saat ini, banyak Wajib Pajak yang memiliki bangunan permanen dan juga harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu perlu dilakukan:
UU 36 Tahun 2008 | UU HPP |
---|---|
Masa Manfaat untuk bangunan permanen adalah 20 Tahun | Memberikan pilihan bagi Wajib Pajak dapat membebankan biaya penyusutan bangunan permanen dan amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak |
Masa Manfaat kelompok IV harta tak berwujud adalah 20 Tahun | Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP |
Nah PajakInders sudah tahu tentang perubahan pada claster PPh bukan, sampai jumpa di artikel yang lain ya!