BerandaHubungiMasuk
Bedah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Klaster PPh

Bedah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Klaster PPh

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
December 06, 2021
2 menit membaca

Pada 07 Oktober 2021, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh DPR, ada banyak sekali ketentuan yang mengalami perubahan, mulai dari yang berkaitan dengan KUP, PPh, PPN, dan lainnya. Pada kesempatan kali ini admin akan membedah perubahan-perubahan tersebut terutama pada klaster PPh.

Sebelumnya PajakInd bersama Direktorat Jenderal Pajak juga telah memberikan Webinar dengan tema : “Bedah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Klaster PPh” pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu melaui zoom meeting. Nah Untuk Pajakinders yang belum sempat mengikuti webinar kemarin dan masih bingung apa saja perubahan pada klaster PPh? yuk simak penejelasan selengkapnya.

Sistematika

NOPASALMUATAN MATERIJENIS PERUBAHAN
BAB IIIPAJAK PENGHASILAN
1Pasal 4 PPhPengenaan pajak atas naturaRevisi
2Pasal 6 PPhPengenaan pajak atas naturaRevisi
3Pasal 7 PPhBatas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadiBaru
4Pasal 9 PPhPengenaan pajak atas naturaRevisi
5Pasal 11, 11A PPhPenyusutan dan amortisasi aset dengan masa manfaat lebih dari 20 tahunRevisi
6Pasal 17 PPhTarif PPh Orang pribadi dan badanRevisi
7Pasal 18 PPhInstrumen pencegahan penghindaran pajakRevisi
8Pasal 32A PPhKesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakanRevisi
BAB VIIAPENDELEGASIAN KEWENANGAN
9Pasal 32A PPhPendelegasian kewenanganRevisi

Pada Klaster PPh terdapat jenis perubahan dan penambahan pada Pasalnya

  1. Pengenaan pajak atas natura Pada Pasal 4 dan Pasal 6 PPh Pengenaaan pajak atas natura mengalami perubahan atau revisi menjadi Ketentuan UU PPh (UU 36/2008) yang mengatur natura/kenikmatan bukan objek PPh dan tidak dapat dibiayakan (nontaxable-nondeductible). Sehingga perlu disesuaikan karena:
  • Imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak cenderung dinikmati oleh high level employee seperti (direktur, manajer, dan komisaris).
  • Hal ini menimbulkan ketidakadilan horisontal karena penghasilan untuk pegawai yang biasanya berupa gaji/upah dikenai PPh.
  • Potensi tax planning kerja yang memanfaatkan tarif PPh Badan < PPh Orang Pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura/kenikmatan.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima:

  • Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
  • Natura di daerah tertentu
  • Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja
  • Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBdes
  • Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
  1. Tarif PPh Orang Pribadi Terjadi perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan.
Lampisan TarifUU PPhUU HPP
Rentang PenghasilanTarifRentang PenghasilanTarif
I0-Rp50 juta5%0-Rp60 juta5%
II>Rp50 juta - 250 juta15%>Rp60 juta - 250 juta15%
III>Rp250 juta - 500 juta25%>Rp250 juta - 500 juta25%
IV>Rp500 juta30%>Rp500 juta - 5 miliar30%
V-->Rp5 miliar35%

Penghitungan pajak penghasilan orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP besaranPTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp45 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

  1. Tarif PPh Badan Tarif PPh badan ditetapkan tetap menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
UU PPhUU HPP
Tahun PajakTarifTahun PajakTarif
Tahun 2020 dan 202122%
Tahun 202220%Tahun 2022 dst22%
  1. Batas Peredaran Bruto Bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23), dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

  2. Penyesuaian Penyusutan dan Amortisasi Saat ini, banyak Wajib Pajak yang memiliki bangunan permanen dan juga harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu perlu dilakukan:

  • Penyelarasan masa pembebanan penyusutan bangunan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun sesuai dengan masa manfaat sebenarnya
  • Penyelarasan masa pembebanan biaya amortisasi sesuai dengan masa manfaat sebenarnya
UU 36 Tahun 2008UU HPP
Masa Manfaat untuk bangunan permanen adalah 20 TahunMemberikan pilihan bagi Wajib Pajak dapat membebankan biaya penyusutan bangunan permanen dan amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak
Masa Manfaat kelompok IV harta tak berwujud adalah 20 TahunKetentuan lebih lanjut diatur dalam PP

Nah PajakInders sudah tahu tentang perubahan pada claster PPh bukan, sampai jumpa di artikel yang lain ya!


Tagar

uu hpppph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
September 23, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial