BerandaHubungiMasuk
Cara Aktivasi Akun DJP

Cara Aktivasi Akun DJP

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Coretax
03 Agustus 2025
1 menit membaca

Sebagian besar proses administrasi perpajakan dilakukan di Coretax dan seluruh proses bisnis telah terintegrasi di dalamnya, sehingga apabila Wajib Pajak tidak mengaktifkan akunnya maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya akan terkendala.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Pendaftaran Wajib Pajak
  • Pelaporan SPT
  • Pembayaran Pajak
  • Pemeriksaan dan Penagihan Pajak

Terlepas dari hal tersebut dan agar Wajib Pajak tidak terkendala dalam Coretax, maka dapat mengikuti langkah aktivasi dan permintaan Sertifikat Digital.

Langkah Melakukan Aktivasi

  1. Buka situs web Coretax DJP yaitu coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”

  2. Setelah itu check list pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”

  3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”

  4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan Alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat

  5. Lakukan verifikasi identitas, baca dan beri tanda check list pada Pernyataan lalu “Simpan”

  6. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara dan pastikan bahwa domainnya dari @pajak.go.id

  7. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, lalu ikuti panduan yang tertera pada layar.

Langkah Mengajukan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital

  1. Login pada akun Coretax DJP, lalu klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, lalu scroll ke bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”

  2. Setelah memilih “Kode Otorisasi DJP”, silahkan buat passphrase sebagai kode otorisasi, baca dan centang “Pernyataan” lalu klik simpan

  3. Status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital dapat dilihat pada menu Portal Saya lalu Profil saya di sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, klik tab “Digital Certificate”. Jika status kepemilikan adalah invalid, silahkan geser ke kanan pada menu kolom Aksi, klik tombol “Periksa Status”. Apabila muncul notifikasi sukses silahkan klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, silahkan ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.

  4. Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan Wajib Pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

  5. Jika proses Aktivasi akun sudah dilakukan dan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital sudah didapatkan maka Wajib Pajak sudah dapat menggunakan seluruh fungsionalitas Coretax DJP untuk pelaksanaan administrasi perpajakan.

(T.M)


Tagar

coretax

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
13 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial