BerandaHubungiMasuk
Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax

Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Coretax
13 Februari 2026
1 menit membaca

Saat ini Pelaporan SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan sedang berlangsung, namun kadang kala kita juga lupa email dan nomor handphone yang terdaftar padahal dalam prosesnya email dan nomor handphone menjadi data penting guna verifikasi, nah Wajib Pajak tidak perlu bingung, berikut ini adalah tata cara melakukan perubahan data kontak di Coretax:

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan menggunakan NIK atau NPWP
  2. Masukkan password
  3. Setelah login Wajib Pajak bisa masuk ke Portal Saya dan pilih menu Profil Saya
  4. Pilih menu Informasi Umum atau General Information, Klik tombol Edit
  5. Klik Detail Kontak lalu klik Edit pada Kontak Utama Wajib Pajak
  6. Setelah itu Masukkan Nomor Handphone Baru dan/atau Alamat Email Baru, Klik Verifikasi
  7. Kode verifikasi akan masuk melalui SMS dan/email, pastikan bahwa nomor handphone memiliki pulsa, salin dan tempel kode yang sudah masuk lalu simpan
  8. Setelah scroll kebawah dan centang pada Pernyataan lalu Submit
  9. Perubahan Email dan Nomor Handphone telah berhasil dilakukan.

Sebagai reminder pastikan data yang diperbarui telah disimpan sehingga jika diperlukan lagi dapat mudah diakses. Namun kadang kala kita juga lupa kata sandi yang pernah kita buat sebelumnya, Wajib Pajak jangan panik, berikut tata caranya:

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Lupa Kata Sandi”
  3. Masukkan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar
  4. Masukkan kode keamanan atau captcha, lalu submit
  5. Setelah itu periksa email dan atau nomor handphone untuk melihat kode verifikasi
  6. Setelah itu ikuti instruksi guna pembuatan kata sandi terbaru, setelah berhasil Wajib Pajak bisa kembali login dengan password yang telah diperbarui.

Apabila ternyata email dan atau nomor handphone sudah tidak aktif, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk proses verifikasi lebih lanjut.

(T.M)


Tagar

coretax

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Wajib Pajak Kini Bisa Aktivasi Akun Coretax melalui Aplikasi M-Pajak
Wajib Pajak Kini Bisa Aktivasi Akun Coretax melalui Aplikasi M-Pajak
09 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial