
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengumumkan pengembangan terbaru pada aplikasi M-Pajak. Melalui Pengumuman Nomor PENG-14/PJ.09/2026 yang ditetapkan pada 10 Februari 2026, DJP merilis dua menu baru dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya terkait implementasi Coretax.
Aplikasi M-Pajak kini dilengkapi dengan menu Aktivasi Akun Coretax dan menu Pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP). Fasilitas ini ditujukan untuk memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengakses layanan perpajakan terbaru secara digital.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa menu Aktivasi Akun Coretax pada aplikasi M-Pajak diperuntukkan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, ketentuan ini mengecualikan warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, menu ini juga mengakomodasi Wajib Pajak yang ingin melakukan aktivasi akun tetapi mengalami kendala lupa alamat surel (email) dan/atau nomor telepon yang terdaftar. Proses aktivasi dalam kondisi ini dapat dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.
Wajib Pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui kanal resmi, yaitu Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki aplikasi tersebut, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama untuk mendapatkan fitur terbaru ini.
Pengembangan aplikasi ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk terus memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi masyarakat.
