BerandaHubungiMasuk
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi di Coretax DJP

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi di Coretax DJP

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Coretax
01 Februari 2026
1 menit membaca

Terlambat lapor atau bayar pajak karena alasan di luar kendali tentu merugikan. Namun, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Artikel ini menjelaskan syarat dan prosedurnya di Coretax DJP.

Syarat Utama Pengajuan

Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut, terutama jika sanksi tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP):

  1. Sanksi Belum Dibayar: Anda belum melunasi sanksi tersebut.
  2. Pokok Pajak Lunas: Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah dibayar lunas.
  3. Tidak Ada Sengketa Lain: Tidak sedang mengajukan keberatan atau permohonan hukum lain atas STP tersebut (kecuali sudah dicabut).

Alasan yang Dapat Diterima

Permohonan penghapusan sanksi berpeluang diterima jika disebabkan oleh:

  • Kekhilafan wajib pajak (bukan kesengajaan).
  • Pertama kali dikenakan sanksi administrasi.
  • Bencana alam atau kendala sosial.
  • Kendala teknis sistem DJP (misalnya server down atau error aplikasi).
  • Kesalahan pihak ketiga atau perubahan aturan perpajakan (masa transisi 6 bulan).
  • Kesulitan likuiditas/keuangan (dengan syarat tertentu).

Prosedur Pengajuan di Coretax

Anda dapat mengajukan permohonan secara daring melalui menu: Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26 Keberatan Non Keberatan > AS.26-03.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Alasan tertulis penghapusan sanksi.
  • Bukti pendukung (foto/tangkapan layar error sistem, surat keterangan bencana, dll).
  • Fotokopi STP/SKP dan bukti pelunasan pokok pajak.

DJP akan memproses permohonan dan menerbitkan keputusan maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.


Tagar

coretax

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
13 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial