
Belakangan ini, banyak beredar info melalui laman-laman berita hingga ke sosmed, dimana bahwa wajib pajak diwajibkan mendaftarkan akun Coretax nya paling lambat tanggal 31 Desember 2025, itu kurang tepat. Karena tidak ada batas waktu untuk aktivasi Coretax.
Adanya statement demikian sejatinya merupakan imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) merupakan upaya mitigasi agar tidak terjadi penumpukan aktivasi menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan nanti, khususnya pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jadi, tidak ada batas waktu khusus untuk para wajib pajak yang ingin mendaftarkan akun Coretaxnya, lebih cepat lebih baik agar mengantisipasi hal yang tidak diinginkan apalagi jika sudah berkaitan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Dikabarkan juga bahwa statement tersebut menyebabkan beberapa Kantor Pelayanan Pajak di beberapa daerah di indonesia mengalami overload akibat pendaftaran para wajib pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Lalu dengan adanya statement itu pula, mulai mendekati akhir tahun 2025 dikabarkan sudah terjadi kenaikan pendaftaran akun Coretax yang sangat signifikan. Dimana per akhir tahun 2025 Wajib Pajak yang sudah mendaftar akun coretax mencapai angka kurang lebih 11 juta pengguna.
Namun perlu diingat juga, untuk para wajib pajak yang ingin mendaftarkan akun Coretax pribadinya, tidak wajib untuk datang ke KPP dan mengantri lama. Demi kenyamanan, DJP sudah menyiapkan layanan pendaftaran akun Wajib Pajak Melalui dengan cara Online melalui device masing-masing.
Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphrase. Setelah selesai, klik Simpan.
Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi baru.
(M.B.S)
