BerandaHubungiMasuk
Deadline Pendaftaran Akun Coretax Wajib Pajak Bukan 31 Desember 2025!

Deadline Pendaftaran Akun Coretax Wajib Pajak Bukan 31 Desember 2025!

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Coretax
08 Januari 2026
1 menit membaca

Belakangan ini, banyak beredar info melalui laman-laman berita hingga ke sosmed, dimana bahwa wajib pajak diwajibkan mendaftarkan akun Coretax nya paling lambat tanggal 31 Desember 2025, itu kurang tepat. Karena tidak ada batas waktu untuk aktivasi Coretax.

Adanya statement demikian sejatinya merupakan imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) merupakan upaya mitigasi agar tidak terjadi penumpukan aktivasi menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan nanti, khususnya pada SPT Tahunan Orang Pribadi.

Jadi, tidak ada batas waktu khusus untuk para wajib pajak yang ingin mendaftarkan akun Coretaxnya, lebih cepat lebih baik agar mengantisipasi hal yang tidak diinginkan apalagi jika sudah berkaitan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Dikabarkan juga bahwa statement tersebut menyebabkan beberapa Kantor Pelayanan Pajak di beberapa daerah di indonesia mengalami overload akibat pendaftaran para wajib pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Lalu dengan adanya statement itu pula, mulai mendekati akhir tahun 2025 dikabarkan sudah terjadi kenaikan pendaftaran akun Coretax yang sangat signifikan. Dimana per akhir tahun 2025 Wajib Pajak yang sudah mendaftar akun coretax mencapai angka kurang lebih 11 juta pengguna.

Namun perlu diingat juga, untuk para wajib pajak yang ingin mendaftarkan akun Coretax pribadinya, tidak wajib untuk datang ke KPP dan mengantri lama. Demi kenyamanan, DJP sudah menyiapkan layanan pendaftaran akun Wajib Pajak Melalui dengan cara Online melalui device masing-masing.

Caranya:

  1. Masuk situs coretaxdjp.pajak.go.id Klik -> Aktivasi Akun Wajib Pajak
  2. Centang pada pertanyaan: “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  3. Masukkan NPWP lalu klik “Cari”.
  4. Input e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP Online.
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang pada Pernyataan, lalu klik “Simpan”.
  7. Periksa e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. (Pastikan email masuk benar berdomain @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan.)
  8. Buka kembali halaman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan ID Pengguna, Kata Sandi Sementara, dan Kode Captcha, kemudian klik Login.

Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphrase. Setelah selesai, klik Simpan.

Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi baru.

(M.B.S)


Tagar

coretax

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
13 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial