
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru melalui unggahan Instagram resminya pada Selasa (16/12/2025) merilis informasi mengenai sejumlah perubahan fundamental dalam administrasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. Perubahan ini menandai transisi penuh menuju sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu poin utama dalam transformasi ini adalah peralihan platform digital dari DJP Online menjadi Coretax. Sistem baru ini dirancang untuk memodernisasi infrastruktur administrasi perpajakan digital di Indonesia, menggantikan sistem lama dengan fitur yang lebih terintegrasi.
Perubahan signifikan juga terjadi pada identitas Wajib Pajak. Mulai tahun 2026, penggunaan Nomor Registrasi Wajib Pajak (NRWP) akan sepenuhnya digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan identifikasi administrasi perpajakan dengan sistem kependudukan nasional.
Dalam aspek pelaporan, mekanisme bukti potong pajak akan beralih sepenuhnya ke format digital. Dokumen bukti potong yang sebelumnya berupa kertas fisik akan bertransformasi menjadi dokumen PDF yang terintegrasi langsung di dalam Coretax. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administratif dan memudahkan aksesibilitas dokumen bagi Wajib Pajak.
Fleksibilitas layanan juga menjadi sorotan dalam aturan baru ini. Sistem administrasi perpajakan tidak lagi membatasi Wajib Pajak pada satu KPP terdaftar secara spesifik. Wajib Pajak nantinya dapat dilayani di KPP mana saja, menghapus batasan lokasi yang selama ini berlaku dalam sistem konvensional.
Selain itu, pengelolaan Faktur Pajak yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-Faktur terpisah akan dikonsolidasikan ke dalam satu ekosistem Coretax. Migrasi ini menyatukan manajemen perpajakan dan sistem faktur elektronik untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan.
Terkait status Wajib Pajak dalam keluarga, sistem baru memperkenalkan konsep Family Tax Unit (FTU). Terdapat perubahan mekanisme dari kepemilikan NPWP istri secara terpisah menjadi opsi penggabungan dengan suami. Ketentuan ini juga mencakup revisi kode status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penentuan tarif pajak.
DJP mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk mempersiapkan diri menghadapi transisi ini demi kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di masa mendatang.
