BerandaHubungiMasuk
Cara Hitung Pajak UMKM Berdasarkan Aturan Terbaru 2022

Cara Hitung Pajak UMKM Berdasarkan Aturan Terbaru 2022

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
March 13, 2023
1 menit membaca

PP No. 23 tahun 2018 sebagai fasilitas pajak yang mendukung pelaku UMKM saat ini sudah tidak berlaku (dicabut), namun PP 23 tahun 2018 ini dilakukan penyesuaian pajak untuk UMKM dengan update ketentuan hingga tarif pajak yang berlaku bagi UMKM dan diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diperjelas dengan PP No. 55 tahun 2022.

Berikut contoh perhitungan dan penjelasan sesuai PP No. 55 Tahun 2022

Contoh Perhitungan UMKM untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Rp4.800.000.000

Umumnya Wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha menghitung pajaknya menggunakan UU PPH pasal 17 ayat (1) huruf a yang tentunya wajib pajak mencari opsi lain/fasilitas bagi UMKM untuk meminimalisir beban pajak yang harus dibayar. PP No. 23 tahun 2018 yang saat ini telah dicabut dan digantikan dengan PP No. 55 Tahun 2022 adalah solusi untuk wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakan. PP No. 55 tahun 2022 ini diperjelas dan diperbarui untuk WP OP dalam UU HPP Bab III bagian pajak penghasilan pasal 7 ayat (2a), yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Contoh Perhitungan

Tuan Madi terdaftar di KPP Cilandak dan mempunyai kegiatan usaha berupa toko baju dengan omzet bruto sepanjang tahun 2021 dicontohkan dalam tabel berikut serta perhitungan pembayaran PPh final sebesar 0,5%.

NoBulanOmzet peredaran usaha BrutoPembayaran Pph final 0,5% omzet
1.Januari100.000.0000
2.Februari50.000.0000
3.Maret100.000.0000
4.April150.000.0000
5.Mei100.000.0000
6.Juni200.000.0001.000.000
7.Juli150.000.000750.000
8.Agustus20.000.000100.000
9.September80.000.000400.000
10.Oktober100.000.000500.000
11.November150.000.000750.000
12.Desember50.000.000250.000
Jumlah1.250.000.0003.750.000

Contoh Perhitungan untuk Wajib Pajak Badan yang penghasilannya tidak melebihi Rp4.800.000.000

Wajib Pajak Badan yang telah memenuhi kriteria juga bisa memanfaatkan PP No. 55 Tahun 2022, namun tidak ada pembebasan pajak atau batas penghasilan yang tidak dikenai pajak seperti yang didapatkan oleh orang pribadi dengan penjelasan dalam aturan UU HPP Bab III bagian pajak penghasilan pasal 7 ayat (2a). Hal ini menjadi opsi kedua selain UU Pph pasal 17 ayat (1) huruf b dengan besaran tarif sebesar 22%.

Contoh Perhitungan

PT YA terdaftar menjadi wajib pajak badan tahun 2022 dan menjalankan kegiatan usaha berupa jasa periklanan dan pemasaran. Peredaran usaha PT YA pada tahun tersebut sebesar Rp4,500.000.000

Berikut perhitungan untuk pembayaran PPh Final sebesar 0,5%, yaitu:

NoBulanOmzet peredaran usaha BrutoPembayaran Pph final 0,5% omzet
1.Januari270.000.0001.350.000
2.Februari315.000.0001.575.000
3.Maret295.000.0001.475.000
4.April370.000.0001.850.000
5.Mei440.000.0002.200.000
6.Juni490.000.0002.450.000
7.Juli330.000.0001.650.000
8.Agustus360.000.0001.800.000
9.September375.000.0001.875.000
10.Oktober420.000.0002.100.000
11.November385.000.0001.925.000
12.Desember450.000.0002.250.000
Jumlah4.500.000.00022.500.000

(YA)


Tagar

umkmpph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Jasa Konstruksi dan PPh Final: Rincian Lengkap Sesuai PP-9/2022
Jasa Konstruksi dan PPh Final: Rincian Lengkap Sesuai PP-9/2022
February 07, 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial