Seiring waktu, peminat kendaraan bermotor semakin meningkat. Pada kendaraan bermotor, ada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan. Pajak yang sudah dibayarkan tersebut, akan digunakan oleh pemerintah untuk perbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang mungkin Anda gunakan hingga saat ini. Nah, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor? Berikut kami akan jelaskan caranya.
Selain cara membayar pajak, yang perlu diketahui pertama adalah jenis–jenis pajak yang dikenakan. Agar Anda tau kapan saja harus membayarkan kewajiban tersebut. Dalam pajak kendaraan bermotor terdapat 2 jenis, yaitu:
Jenis pajak pertama adalah pajak tahunan. Sama seperti namanya pajak yang harus di bayarkan setiap tahun dengan batas waktu sesuai yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pajak ini untuk pengesahan STNK, yang dimana kamu harus perpanjang ke kantor samsat. Untuk membayar pajak tahunan atau yang biasa di sebut perpanjang STNK mempunyai persyaratan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Teknologi yang kian maju dengan cepat. Maka, digunakan pemerintah untuk mengadakan pembayaran PKB secara online. Sehingga, mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Karena, untuk membayar PKB kini tak perlu datang ke kantor samsat. Tetapi, hanya beberapa wilayah sudah dapat membayar pajak tahunan dengan online melaui ATM dan e-samsat.
Nah, untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu, maka Anda dapat membayar pajak melalui ATM. Dengan cara berikut:
Selain melalui ATM, Anda juga dapat membayar melalui aplikasi. Dengan mengunduh aplikasi Samsat Nasional Online (Samolnas) secara gratis di play store atau app store. Berikut cara melalui aplikasi:
Jenis pajak kedua adalah pajak lima tahunan. Pajak jenis ini untuk penggantian STNK dan plat kendaraan atau yang biasa di sebut pajak perpanjang plat. Masa pajak ini hanya lima tahun sekali. Dan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahuna juga di kantor samsat. Tetapi, untuk jenis pajak ini belum tersedia dengan online. Berikut persyaratan untuk perpanjang STNK / pajak lima tahunan:
Nah, kini Anda sudah tak perlu bingung jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Dan apalagi saat ini sudah terdapat fasilitas online untuk beberapa jenis pembayaran. Tetap penuhi kewajiban pajak ya.