BerandaHubungiMasuk
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh Redaksi PajakInd
November 26, 2020
2 menit membaca

Seiring waktu, peminat kendaraan bermotor semakin meningkat. Pada kendaraan bermotor, ada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan. Pajak yang sudah dibayarkan tersebut, akan digunakan oleh pemerintah untuk perbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang mungkin Anda gunakan hingga saat ini. Nah, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor? Berikut kami akan jelaskan caranya.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Membayarnya

Selain cara membayar pajak, yang perlu diketahui pertama adalah jenis–jenis pajak yang dikenakan. Agar Anda tau kapan saja harus membayarkan kewajiban tersebut. Dalam pajak kendaraan bermotor terdapat 2 jenis, yaitu:

Jenis pajak pertama adalah pajak tahunan. Sama seperti namanya pajak yang harus di bayarkan setiap tahun dengan batas waktu sesuai yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pajak ini untuk pengesahan STNK, yang dimana kamu harus perpanjang ke kantor samsat. Untuk membayar pajak tahunan atau yang biasa di sebut perpanjang STNK mempunyai persyaratan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang tercantum pada STNK.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  4. Uang pembayaran pajak sebesar yang di kenakan.

Teknologi yang kian maju dengan cepat. Maka, digunakan pemerintah untuk mengadakan pembayaran PKB secara online. Sehingga, mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Karena, untuk membayar PKB kini tak perlu datang ke kantor samsat. Tetapi, hanya beberapa wilayah sudah dapat membayar pajak tahunan dengan online melaui ATM dan e-samsat.

Nah, untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu, maka Anda dapat membayar pajak melalui ATM. Dengan cara berikut:

  1. Kunjungi ATM terdekat sesuai bank yang di gunakan.
  2. Pilih menu “Bayar’, kemudian “Menu Lainnya”.
  3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
  4. Pilih menu “e-Samsat”.
  5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
  6. Lakukan pembayaran pajak.
  7. Simpan struk pembayaran dari transaksi tersebut.

Selain melalui ATM, Anda juga dapat membayar melalui aplikasi. Dengan mengunduh aplikasi Samsat Nasional Online (Samolnas) secara gratis di play store atau app store. Berikut cara melalui aplikasi:

  1. Buka aplikasi Samolnas.
  2. Daftarkan dengan mengisi NOPOL kendaraan yang di miliki, NIK, dan digit nomor rang terakhir.
  3. Anda akan segara mendapatkan kode pembayaran yang mempunyai batas waktu selama 2 jam.
  4. Kemudian Anda dapat membayar melalui bank atau pembayaran yang terdapat dengan biaya admin sebesar Rp. 5.000.
  5. Lalu, Anda akan diberikan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB. Dan pada menu E-pengesaham STNK akan menampilkan pengesahan STNK secara eletronik yang berlaku 1 bulan.
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Jenis pajak kedua adalah pajak lima tahunan. Pajak jenis ini untuk penggantian STNK dan plat kendaraan atau yang biasa di sebut pajak perpanjang plat. Masa pajak ini hanya lima tahun sekali. Dan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahuna juga di kantor samsat. Tetapi, untuk jenis pajak ini belum tersedia dengan online. Berikut persyaratan untuk perpanjang STNK / pajak lima tahunan:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  4. Formulir pengecekan fisik kendaraan. Untuk pengajuan cek fisik kendaraan Anda yang dilakukan petugas kantor samsat.
  5. Uang tunai sebesar nominal yang dikenakan.

Nah, kini Anda sudah tak perlu bingung jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Dan apalagi saat ini sudah terdapat fasilitas online untuk beberapa jenis pembayaran. Tetap penuhi kewajiban pajak ya.


Tagar

pajakkendaraan bermotor

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Diskon Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Timur
Diskon Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Timur
April 19, 2021
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial