
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang masa berlaku program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Keringanan Sukacita Natal”. Melalui pengumuman di akun Instagram @pemprovsulut pada Selasa (2/12/2025), periode insentif ini kini diperpanjang mulai 1 Desember hingga 20 Desember 2025.
Program ini menawarkan berbagai insentif menarik bagi wajib pajak di Sulawesi Utara. Fasilitas utama mencakup pembebasan 100 persen tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun-tahun sebelumnya, serta penghapusan denda PKB sebesar 100 persen. Selain itu, diberikan pula pengurangan 50 persen tunggakan PKB khusus untuk kendaraan roda dua di atas 200cc, kendaraan roda tiga, dan kendaraan roda empat ke atas.
Kebijakan ini juga menghapuskan tarif pajak progresif dan memberikan keringanan berupa diskon PKB sebesar 5 hingga 10 persen bagi kendaraan angkutan umum dan taksi daring.
“Mari jo bayar pajak Kendaraan Bermotor,” ajak Pemprov Sulut dalam keterangan resminya, menggunakan dialek lokal untuk merangkul masyarakat.
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak diminta menyiapkan persyaratan administrasi standar seperti fotokopi KTP, STNK, Notice Pajak, serta dokumen pendukung lainnya bagi kendaraan perusahaan. Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat mengakomodasi antusiasme masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pada periode sebelumnya.
