BerandaHubungiMasuk
Wajib Pajak Sulsel Perlu Diingat, Diskon PKB 9,5 Persen Berakhir 31 Desember 2025

Wajib Pajak Sulsel Perlu Diingat, Diskon PKB 9,5 Persen Berakhir 31 Desember 2025

Oleh PajakInd Newsroom
09 Desember 2025
1 menit membaca

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kembali masyarakat mengenai program insentif pajak yang masih berlangsung hingga akhir tahun. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bapendasulsel pada Kamis (28/8/2025), pemerintah provinsi mengumumkan pemberian fasilitas Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 9,5 persen yang berlaku untuk masa pajak tahun 2025.

Program insentif ini digulirkan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak sekaligus upaya meringankan beban masyarakat. Dalam pengumumannya, Bapenda Sulsel menegaskan bahwa fasilitas pengurangan pokok PKB ini berlaku efektif hingga 31 Desember 2025. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi, turut disosialisasikan sebagai inisiator kebijakan yang bertujuan memaksimalkan manfaat bagi warga Sulsel.

Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.

“Bayar pajak kendaraan lebih ringan, nikmati keuntungan lebih besar. Ringankan kewajiban, maksimalkan manfaat,” tulis Bapenda Sulsel dalam keterangannya.

Program ini diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus memberikan stimulus positif bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Selatan.

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Sulsel menyediakan berbagai kanal digital. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya melalui layanan pembayaran daring seperti Mandiri, Tokopedia, Gopay, dan mitra resmi lainnya tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dengan sisa waktu yang ada, pemilik kendaraan diminta segera mengecek status pajaknya dan melakukan pembayaran guna mendapatkan potongan 9,5 persen tersebut.


Tagar

pkbpajak daerah

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Selatan Berakhir 17 Desember 2025
Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Selatan Berakhir 17 Desember 2025
08 Desember 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial