
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kembali masyarakat mengenai program insentif pajak yang masih berlangsung hingga akhir tahun. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bapendasulsel pada Kamis (28/8/2025), pemerintah provinsi mengumumkan pemberian fasilitas Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 9,5 persen yang berlaku untuk masa pajak tahun 2025.
Program insentif ini digulirkan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak sekaligus upaya meringankan beban masyarakat. Dalam pengumumannya, Bapenda Sulsel menegaskan bahwa fasilitas pengurangan pokok PKB ini berlaku efektif hingga 31 Desember 2025. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi, turut disosialisasikan sebagai inisiator kebijakan yang bertujuan memaksimalkan manfaat bagi warga Sulsel.
Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.
“Bayar pajak kendaraan lebih ringan, nikmati keuntungan lebih besar. Ringankan kewajiban, maksimalkan manfaat,” tulis Bapenda Sulsel dalam keterangannya.
Program ini diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus memberikan stimulus positif bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Selatan.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Sulsel menyediakan berbagai kanal digital. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya melalui layanan pembayaran daring seperti Mandiri, Tokopedia, Gopay, dan mitra resmi lainnya tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dengan sisa waktu yang ada, pemilik kendaraan diminta segera mengecek status pajaknya dan melakukan pembayaran guna mendapatkan potongan 9,5 persen tersebut.
