BerandaHubungiMasuk
Jangan lewatkan, wilayah-wilayah ini gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yuk simak wilayah mana saja

Jangan lewatkan, wilayah-wilayah ini gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yuk simak wilayah mana saja

Oleh Redaksi PajakInd
November 01, 2021
3 menit membaca

Pemutihan Pajak adalah program pemerintah yang dilakukan untuk meringankan dan meningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Hal ini jadi kabar baik, karena terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk bisa mendapatkan layanan ini, syarat yang harus dipenuhi cukup mudah loh, yaitu harus membawa fotokopi KTP, STNK, dan datang di saat hari dilaksanakannya pemutihan tersebut.

Berikut ini adalah daerah-daerah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada yang sampai akhir tahun 2021 loh, yukk simak kelanjutannya

  1. Banten Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten turut berperan serta mempromosikan Upaya Pemerintah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kali ini pemerintah memberikan kado special dalam rangka perayaan Kemerdekaan dan HUT Banten ke-21, pada kesempataan ini banyak sekali keuntungan bagi masyarakat diantaranya adalah: a. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021; b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021; c. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Tahun ke-4 ke-5 dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021.

  2. Bandung Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertajuk Program Triple Untung Plus 2021. Masyarakat bisa memanfaatkan Program : a. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran; b. Bebas Bea Balik Nama II Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Peneyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat; c. Bebas Tunggakan PKB Tahun Ke-5 Program ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai: a. Pembayaran 30 hari sebelum jatum tempo, pengurangan 2%; b. Pembayaran 30 hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4%; c. Pembayaran 60 hari s/d 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6%; d. Pembayaran 90 hari s/d 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8%; e. Pembayaran 120 hari s/d 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan 10%. Diskon BBNKN I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2.5%. Program ini berlaku mulai 1 Agustus 2021 s/d 24 Desember 2021.

  3. Yogyakarta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memberikan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung s.d 31 Desember 2021. Pembebasan tersebut meliputi Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLK (Jasa Raharja) tahun lewat. Untuk dapat mengetahui info lebih lanjut mengenai jumlah yang harus dibayarkan bisa cek via aplikasi infopkbdiy.

  4. Jawa Timur Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di daerah ini meliputi penghapusan sanksi denda PKB, penghapusan sanksi BBNKB, penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya. Ada juga diskon 10% untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor roda empat dan diskon 20% untuk pembayaran PKB roda dua. Program ini digelar mulai 9 September s.d 9 Desember 2021 mendatang.

  5. Bali Pemprov Bali berikan gratis bea balik nama dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021 dan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai 8 Juni s.d 17 Desember 2021.

  6. Bengkulu Pemprov Bengkulu kembali bebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor roda dua, yang dimulai 8 Maret s.d 22 Desember 2021. Program ini diberlakukan agar masyarakat betul - betul mendapatkan kemudahandan keringanan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

  7. Kalimantan Utara Daerah ini juga memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon sebesar 20 persen pokok pajak Kendaraan Bermotor. Batas akhir keringanan ini s.d 31 Desember 2021.

  8. Riau Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberikan oleh daerah ini, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan batas akhir s.d 9 November 2021.

  9. Bangka Belitung Daerah ini memberikan keringanan berupa pembebasan biaya balik nama kendaraan serta denda keterlambatan pembayaran pajak. Program pemutihan ini diberlakukan mulai dari Oktober 2021 s.d Desember 2021.

  10. Sulawesi Barat Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberikan oleh daerah ini, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dan penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dengan batas akhir s.d 30 November 2021.

  11. Sumatera Selatan Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2021 s.d 31 Desember 2021. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor juga denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Nahh gimana PajakInders? Semoga artikelnya bermanfaat yaa, jangan lupa untuk memanfaatkan program yang telah disediakan okay!


Tagar

kendaraanpemutihan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pemprov Jatim Kembali Menggelar Program Pemutihan Pajak  Kendaraan Bermotor Loh, Penasaran? yuk simak
Pemprov Jatim Kembali Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Loh, Penasaran? yuk simak
October 25, 2021
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial