
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat bahwa program “Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Akhir Tahun” telah memasuki bulan terakhir pelaksanaannya. Diumumkan melalui akun Instagram @bapenda.sumbar pada Senin (1/12/2025), periode insentif yang dimulai sejak 20 Oktober 2025 ini akan resmi berakhir pada 30 Desember 2025.
Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menawarkan paket keringanan yang komprehensif bagi pemilik kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, serta bebas denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk, diskon 50 persen PKB untuk kendaraan angkutan umum, dan diskon 50 persen PKB untuk kendaraan listrik pada tahun pertama.
Bapenda Sumbar mengajak masyarakat dengan sapaan akrab “Dunsanak” untuk memanfaatkan sisa waktu 30 hari ini.
“Saatnya bayar pajak tanpa rasa berat, ringankan beban, kuatkan kebersamaan,” tulis Bapenda dalam pesannya. Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh titik layanan Samsat yang tersebar di wilayah Sumatera Barat.
Gerakan taat pajak ini dinarasikan sebagai langkah kecil yang berdampak besar bagi pembangunan daerah. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat dapat meningkat signifikan menjelang tutup tahun anggaran 2025.
