
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan segera berakhir. Kebijakan keringanan pajak yang diluncurkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 ini, sebagaimana diumumkan oleh Bapenda Sumsel pada Minggu (17/8/2025), dijadwalkan berakhir pada 17 Desember 2025.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menginisiasi kebijakan ini guna meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program pemutihan ini menawarkan insentif yang sangat meringankan, di mana wajib pajak cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun berjalan saja untuk mendapatkan pembebasan penuh atas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.
Selain penghapusan tunggakan pokok, Pemprov Sumsel juga memberikan fasilitas tambahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pembebasan biaya pajak progresif, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang lalu. Bapenda Sumsel menekankan bahwa ini adalah “kesempatan emas” bagi pemilik kendaraan untuk memulihkan status administrasi kendaraannya dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat Sumatera Selatan diimbau untuk segera mengurus pajak kendaraannya sebelum masa berlaku program habis.
“Yuk, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jangan sampai kelewatan!” seru Bapenda Sumsel melalui akun media sosial resminya.
