BerandaHubungiMasuk
Panduan Pembuatan Bukti Potong A1 di Coretax untuk Pemotongan PPh 21

Panduan Pembuatan Bukti Potong A1 di Coretax untuk Pemotongan PPh 21

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Coretax
01 Januari 2026
2 menit membaca

Mendekati akhir tahun 2025, ada beberapa isu yang pasti marak dibicarakan dan sedang sibuk disiapkan bagi para perusahaan, khususnya untuk para pekerja bagian pajak atau staf pajak, karena harus membuat dan melaporkan bukti potong A1.

Sejatinya bukti potong A1 memang tidak spesifik harus dibuatkan pada akhir tahun atau pada Desember 2025. Tetapi dibuatkan juga pada saat ada karyawan yang sudah selesai bekerja atau resign. Namun, topik mengenai bukti potong A1 pasti akan menjadi salah satu bahasan pokok bagi pelaku di bagian perpajakan, karena memang prosesnya yang bisa jadi melelahkan untuk dikerjakan.

Dalam konteks pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahunan, perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki tanggung jawab untuk menyusun Bukti Potong A1 (Formulir 1721-A1). Dokumen ini dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu Desember, atau ketika pegawai berhenti bekerja atau pensiunan berhenti menerima penghasilan terkait dan menjadi bukti formal pemotongan PPh sepanjang tahun. Selain dibuat, bukti potong ini wajib diserahkan kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Untuk mempermudah proses administrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur pembuatan bukti potong melalui aplikasi Coretax dengan dua mekanisme utama: input manual dan impor data XML.

1. Metode Input Manual

Pemberi kerja bisa memasukkan data bukti potong secara langsung melalui antarmuka Coretax. Berikut langkah-langkah umum pembuatan bukti potong A1 secara manual

  1. Masuk ke menu eBupot → BP A1 Mulailah dengan membuka menu eBupot di Coretax, kemudian pilih submenu BP A1 (Bukti Pemotongan A1) dan klik +Create eBupot BPA1 untuk membuat formulir baru.
  2. Isi Informasi Umum Penerima Penghasilan Lengkapi identitas penerima, seperti NIK (atau nomor paspor beserta negara domisili untuk pekerja asing), status PTKP, masa kerja (awal-akhir), serta apakah pegawai bekerja di lebih dari satu pemberi kerja.
  3. Rinci Jumlah Penghasilan Setahun Masukkan semua komponen penghasilan bruto yang diterima selama setahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, lembur, serta natura dan kenikmatan lain yang menjadi objek PPh Pasal 21.
  4. Input Komponen Pengurang Setelah pendapatan bruto, lengkapi bagian pengurang, misalnya biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja, serta sumbangan zakat atau keagamaan yang dibayarkan melalui perusahaan sesuai ketentuan terbaru.
  5. Sistem Menghitung PPh Pasal 21 Coretax akan menghitung otomatis Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan data yang sudah dimasukkan. Fitur ”get data” juga tersedia untuk menarik data dari bukti potong sebelumnya jika karyawan pernah dipotong di pemberi kerja lain.
  6. Simpan dan Submit Setelah semua bagian terisi, periksa kembali datanya dan klik Submit untuk menyimpan bukti potong A1 yang telah dibuat.

2. Metode Impor XML

Alternatif lain yang lebih efisien terutama untuk volume data besar adalah dengan mengimpor data menggunakan format XML. Langkah-langkahnya sebagai berikut

  1. Siapkan Template Excel Unduh file Excel format input yang disediakan oleh DJP lalu isi data bukti potong sesuai kebutuhan.
  2. Konversi ke XML Gunakan file converter dari DJP untuk mengonversi file Excel tersebut menjadi format XML yang sesuai dengan standar Coretax. File converter dapat diunduh melalui laman DJP.
  3. Unggah ke Coretax Di aplikasi Coretax, buka menu eBupot → BP A1 → Impor Data, kemudian unggah file XML hasil konversi. Sistem akan memproses semua data dan membuat bukti potong A1 otomatis.

Bukti Potong A1 wajib dibuat setiap tahun pada masa pajak terakhir untuk karyawan tetap, termasuk yang berhenti di tengah tahun. Pemberi kerja harus menyerahkan salinan bukti potong kepada penerima penghasilan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Penggunaan fitur impor XML sangat membantu perusahaan dengan jumlah laporan besar karena mengurangi pekerjaan input manual.

(M.B.S)


Tagar

ebupotcoretax

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
13 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial