
Mendekati akhir tahun 2025, ada beberapa isu yang pasti marak dibicarakan dan sedang sibuk disiapkan bagi para perusahaan, khususnya untuk para pekerja bagian pajak atau staf pajak, karena harus membuat dan melaporkan bukti potong A1.
Sejatinya bukti potong A1 memang tidak spesifik harus dibuatkan pada akhir tahun atau pada Desember 2025. Tetapi dibuatkan juga pada saat ada karyawan yang sudah selesai bekerja atau resign. Namun, topik mengenai bukti potong A1 pasti akan menjadi salah satu bahasan pokok bagi pelaku di bagian perpajakan, karena memang prosesnya yang bisa jadi melelahkan untuk dikerjakan.
Dalam konteks pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahunan, perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki tanggung jawab untuk menyusun Bukti Potong A1 (Formulir 1721-A1). Dokumen ini dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu Desember, atau ketika pegawai berhenti bekerja atau pensiunan berhenti menerima penghasilan terkait dan menjadi bukti formal pemotongan PPh sepanjang tahun. Selain dibuat, bukti potong ini wajib diserahkan kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir.
Untuk mempermudah proses administrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur pembuatan bukti potong melalui aplikasi Coretax dengan dua mekanisme utama: input manual dan impor data XML.
Pemberi kerja bisa memasukkan data bukti potong secara langsung melalui antarmuka Coretax. Berikut langkah-langkah umum pembuatan bukti potong A1 secara manual
Alternatif lain yang lebih efisien terutama untuk volume data besar adalah dengan mengimpor data menggunakan format XML. Langkah-langkahnya sebagai berikut
Bukti Potong A1 wajib dibuat setiap tahun pada masa pajak terakhir untuk karyawan tetap, termasuk yang berhenti di tengah tahun. Pemberi kerja harus menyerahkan salinan bukti potong kepada penerima penghasilan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Penggunaan fitur impor XML sangat membantu perusahaan dengan jumlah laporan besar karena mengurangi pekerjaan input manual.
(M.B.S)
