BerandaHubungiMasuk
Cara Menghitung dan Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung dan Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh Redaksi PajakInd
November 26, 2020
2 menit membaca

Kini peminat kendaraan bermotor sudah sangat meningkat, baik itu roda dua ataupun roda empat. Karena dengan memiliki kendaraan pribadi, orang merasa lebih efisien dibandingkan naik kendaraan umum, serta lebih efektif karena tak perlu menunggu. Dan untuk harga kendaraan saat ini lebih terjangkau. Tetapi, dengan memiliki kendaraan pribadi tentunya Anda harus membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besar nilai PKB di perhitungkan karena 2 faktor. Yaitu, faktor nilai harga kendaraan dan faktor ukuran yang menyebabkan pencemaran lebih, atau penyebab kerusakan jalan yang mungkin akan terjadi nantinya. Semakin besar harga atau kendaraan, maka semakin mahal juga pajak yang dikenakan. Contohnya seperti truk, bus, dan kendaraan lain yang memiliki roda lebih dari empat.

Cara Menghitung Secara Manual Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Untuk dapat menghitung manual Anda perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tarif pajak daerah, dan tarif profresif. Karena, kantor samsat menghitung dengan dari sumber tersebut.

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) NJKB merupakan harga yang sudah di tetapkan oleh pemegang hak merk dan juga dealer motor. Dan untuk setiap motor memiliki harga yang beberda walaupun merk, dan modelnya sama. Karena, semakin lama tahun kendaraan mempengaruh harga NJKB, yang dapat turun seiring waktu.

  2. Tarif Pajak Daerah Setiap daerah memilikin besar tarif pajak yang berbeda, pada umumnya pemerintah pusat memberikan batas tinggi tarif pajak maksimal 2% dari NJKB. Tetapi, adapula beberapa daerah yang memiliki tarif hanya sebesar 1,5%.

  3. Tarif Progresif Pengenaan tarif tambahan kepada kepemilikan kendaraan yang lebih dari 1. Jadi, bagi Anda yang hanya memiliki 1 kendaraan, tak perlu khawatir. Karena, Anda tidak akan dikenakan tarif progresif. Untuk besar tarifnya pun setiap daerah berbeda – beda. Tetapi, pada umumnya tarif progresif di kenakan sebesar 0,5%.

Nah, Jika Anda sudah mengetahui dari 3 hal tersebut. Maka, dapat menghitung dengan rumus:

PKB = (NJKB x (tarif pajak daerah + tarif progresif))

Selain PKB, Anda juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ berfungsi untuk mendapatkan uang asuransi jika terjadinya kecelakaan dijalan. Untuk tarif SWDKLLJ kendaraan bermotor yang didapat dari sumber jasaraharja sebagai berikut:

  1. Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 3.000.
  2. Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp. 35.000.
  3. Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc sebesar Rp. 83.000.
  4. Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp. 143.000.

Mengecek Secara Online

Karena teknologi yang semakin maju, kini beberapa wilayah sudah dapat mengecek pajak secara online. Yang artinya tidak semua wilayah dapat mengecek via online. Untuk mengecek via online anda hanya perlu membuka situs website yang disediakan setiap wilayah dan mengisi formulir secara lengkap. Berikut daftar situs untuk wilayah yang sudah dapat secara online.

  1. DKI Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
  2. Jawa Barat http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  3. Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  4. Yogyakarta http://infonjkbdiy.com/
  5. Jawa Timur http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
  6. Nangro Aceh Darussalam http://esamsat.acehprov.go.id/
  7. Riau http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  8. Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
  9. Sulawesi Tengah http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

Nah, untuk anda yang berdomisili di wilayah dari yang sudah di sebutkan, tidak perlu menghitung manual untuk mengecek PKB.


Tagar

pajakkendaraan bermotor

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Diskon Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Timur
Diskon Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Timur
April 19, 2021
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial