Kini peminat kendaraan bermotor sudah sangat meningkat, baik itu roda dua ataupun roda empat. Karena dengan memiliki kendaraan pribadi, orang merasa lebih efisien dibandingkan naik kendaraan umum, serta lebih efektif karena tak perlu menunggu. Dan untuk harga kendaraan saat ini lebih terjangkau. Tetapi, dengan memiliki kendaraan pribadi tentunya Anda harus membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besar nilai PKB di perhitungkan karena 2 faktor. Yaitu, faktor nilai harga kendaraan dan faktor ukuran yang menyebabkan pencemaran lebih, atau penyebab kerusakan jalan yang mungkin akan terjadi nantinya. Semakin besar harga atau kendaraan, maka semakin mahal juga pajak yang dikenakan. Contohnya seperti truk, bus, dan kendaraan lain yang memiliki roda lebih dari empat.
Untuk dapat menghitung manual Anda perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tarif pajak daerah, dan tarif profresif. Karena, kantor samsat menghitung dengan dari sumber tersebut.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) NJKB merupakan harga yang sudah di tetapkan oleh pemegang hak merk dan juga dealer motor. Dan untuk setiap motor memiliki harga yang beberda walaupun merk, dan modelnya sama. Karena, semakin lama tahun kendaraan mempengaruh harga NJKB, yang dapat turun seiring waktu.
Tarif Pajak Daerah Setiap daerah memilikin besar tarif pajak yang berbeda, pada umumnya pemerintah pusat memberikan batas tinggi tarif pajak maksimal 2% dari NJKB. Tetapi, adapula beberapa daerah yang memiliki tarif hanya sebesar 1,5%.
Tarif Progresif Pengenaan tarif tambahan kepada kepemilikan kendaraan yang lebih dari 1. Jadi, bagi Anda yang hanya memiliki 1 kendaraan, tak perlu khawatir. Karena, Anda tidak akan dikenakan tarif progresif. Untuk besar tarifnya pun setiap daerah berbeda – beda. Tetapi, pada umumnya tarif progresif di kenakan sebesar 0,5%.
Nah, Jika Anda sudah mengetahui dari 3 hal tersebut. Maka, dapat menghitung dengan rumus:
PKB = (NJKB x (tarif pajak daerah + tarif progresif))
Selain PKB, Anda juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ berfungsi untuk mendapatkan uang asuransi jika terjadinya kecelakaan dijalan. Untuk tarif SWDKLLJ kendaraan bermotor yang didapat dari sumber jasaraharja sebagai berikut:
Karena teknologi yang semakin maju, kini beberapa wilayah sudah dapat mengecek pajak secara online. Yang artinya tidak semua wilayah dapat mengecek via online. Untuk mengecek via online anda hanya perlu membuka situs website yang disediakan setiap wilayah dan mengisi formulir secara lengkap. Berikut daftar situs untuk wilayah yang sudah dapat secara online.
Nah, untuk anda yang berdomisili di wilayah dari yang sudah di sebutkan, tidak perlu menghitung manual untuk mengecek PKB.