Cara Mengubah Data NPWP
November 05, 2020
2 menit membaca
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. NPWP dibuat dengan mengikuti domisili Wajib Pajak sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan. Jika Wajib Pajak berpindah domisili, maka secara otomatis alamat Wajib Pajak juga berubah. Disini kita akan membahas mengenai cara mengubah data NPWP.
Formulir perubahan data Wajib Pajak adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak yang ingin memutakhirkan data terkait perpajakannya. Perubahan data tersebut akan mempengaruhi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas diri Wajib Pajak.
Dalam peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, pemerintah juga mengatur proses perubahan data Wajib Pajak yang dilakukan secara Online melalui e-Registration. Berikut adalah tahap-tahap mengubah data identitas perpajakan secara Online:
- Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal pajak di www.pajak.go.id
- Permohonan melalui e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen pendukung yang diisyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang diisyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang diisyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
- Apabila dokumen yang diisyaratkan diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Permohonan terhadap perubahan data NPWP dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak di website DJP. Sesuai ketentuan dalam UU Transaksi Elektronik (UU ITE), permohonan terhadap pemindahan domisili yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di website DJP dianggap sudah ditandatangi secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum didalamnya. Berikut ini prosedur pengajuan perubahan NPWP:
- Prosedur Pengajuan Permohonan ke KPP Lama
- Melakukan proses pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak
- Memberikan formulir yang telah diisi dan fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP
- Menerima Surat Pernyataan Pindah
- Setelah menerima surat pernyataan pindah, Wajib Pajak diharuskan untuk pergi ke KPP baru dan menyerahkan surat tersebut ke loket pelayanan NPWP
- Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan juga surat keterangan terdaftar (SKT) yang terbaru. Dalam hal ini, ada kemungkinan SKT tidak diberikan langsung, terkadang SKT bisa dikirimkan ke alamat domisili terbaru atau Wajib Pajak dihimbau untuk datang ke KPP di waktu yang lain.
- Prosedur Pengajuan Perpindahan alamat NPWP ke KPP Baru
- Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak
- Wajib Pajak memberikan formulir yang telah diisi dan fotokopi kertu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP
- Wajib Pajak akan menerima Kartu NPWP dan SKT yang baru
- Sama seperti pada prosedur pengajuan ke KPP lama, ada kemungkinan SKT tidak diterima secara langsung bersamaan dengan Kartu NPWP. Terkadang SKT akan dikirimkan ke alamat yang baru atau mungkin anda akan di instruksikan untuk datang di KPP di waktu yang lain.
Kami juga menyediakan layanan konsultasi pajak secara online via chat atau video call. Coba Sekarang