
Coretax adalah salah satu transformasi digital di bidang perpajakan yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Sistem ini telah dikembangkan pada awal tahun 2025 oleh DJP sebagai pengganti sistem pajak lama seperti e-Faktur, e-Filing, dan lain-lain, jadi sampai Desember 2025 Coretax sudah digunakan sekitar 1 tahun. Sistem ini menuntut setiap Wajib Pajak untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan akses akun masing-masing.
Pentingnya menjaga kerahasiaan ini biasanya dapat dilakukan dengan mengganti password secara berkala, berikut untuk tata caranya:
Sistem akan mengarahkan anda ke halaman permintaan “Perubahan Kata Sandi”. Di Kolom id pengguna, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk akun coretax orang pribadi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit untuk badan
Dapat memilih melalui email (Surat Elektronik) atau Nomor Gawai yang telah terdaftar. Isi kode captcha dan centang pernyataan persetujuan
Periksa email atau pesan SMS yang dikirim oleh sistem (pesan ini harus berasal dari DJP). Wajib Pajak akan menerima tautan khusus untuk mereset kata sandi WP
Buka tautan yang dikirim melalui email atau SMS, lalu buat kata sandi baru sesuai ketentuan. Pastikan kata sandi terdiri dari 8 karakter, mencakup huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol spesial (misal: @, #, *), Masukkan kembali kata sandi di kolom “Confirm Password” kemudian isi Captcha dan Save/Simpan
(T.M)
