BerandaHubungiMasuk
Dari Bensin ke Listrik: Pajak Kendaraan yang Lebih Murah

Dari Bensin ke Listrik: Pajak Kendaraan yang Lebih Murah

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
September 16, 2024
1 menit membaca

Pemerintah Indonesia menerapkan insentif pajak untuk mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai langkah untuk mengurangi emisi karbon dan masalah polusi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung tujuan lingkungan dan keberlanjutan.

Tujuan Pengurangan Emisi Karbon

Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor konvensional, pemerintah berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca sejalan dengan komitmen untuk mencapai net zero emissions.

Rendahnya Biaya Operasional Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang harganya fluktuatif.

Promosi Industri Otomotif Ramah Lingkungan

Insentif pajak ini tidak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik tetapi juga mendukung industri lokal dan keberlanjutan ekonomi. Insentif pajak juga berfungsi untuk mendorong produsen kendaraan untuk berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan, menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Kesadaran Konsumen

Masyarakat semakin sadar akan isu lingkungan. Pajak yang lebih rendah dapat menarik perhatian konsumen yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan, sejalan dengan temuan bahwa preferensi mereka meningkat dengan adanya insentif seperti pajak yang lebih murah.


Pajak kendaraan listrik lebih murah karena pemerintah Indonesia memberikan insentif untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Melalui PMK No 8 Tahun 2024 ditetapkan bahwa PPN untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu akan ditanggung pemerintah.

Menurut Pasal 4 Ayat (2) PMK 8/2024, kebijakan ini memberikan insentif bagi konsumen yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menanggung PPN untuk kendaraan sebesar 10% dari harga jual. Dengan kata lain, pemerintah akan menanggung sebagian besar PPN untuk mobil listrik. Dari total PPN 11% yang seharusnya dibayar, pemerintah akan menanggung 10%, sehingga konsumen hanya perlu membayar 1% PPN dari harga jual kendaraan listrik tersebut.

Menurut Pasal 3 Ayat (2) PMK 8/2024, kriteria nilai TKDN meliputi:

  1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen).
  2. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen).
  3. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung penggunaan teknologi yang lebih bersih. Insentif pajak ini diatur dalam beberapa peraturan pemerintah yang bertujuan untuk membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi konsumen. Dengan biaya pajak yang lebih rendah, diharapkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik meningkat, membantu transisi ke energi yang lebih berkelanjutan.


Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Ayo siap-siap untuk Tarif PPN 12% di 2025
Ayo siap-siap untuk Tarif PPN 12% di 2025
December 16, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial