BerandaHubungiMasuk
Diskon Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Timur

Diskon Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Timur

Oleh Redaksi PajakInd
April 19, 2021
2 menit membaca

Bulan suci ramadhan tahun ini. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyiapkan berbagai kejutan loh bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan roda 2 dan roda 3 serta roda 4 atau lebih. Kejutan ini salah satunya adalah insentif pajak berupa ‘Diskon Ramadhan’ yang diberikan tanggal 20 April hingga 24 Juli. Lalu berapa presentase dan bagaimana ketentuannya? Yuk simak penjelasannya

Presentase Insentif Pajak Kendaraan Motor dan Mobil

Insentif tersebut berupa diskon atas pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu untuk:

  • Roda 2 dan roda 3 sebesar 15% (lima belas persen), dan
  • 5% (lima persen) untuk roda 4 atau lebih.

Wajib pajak juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) loh. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadhan. Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif Pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut, tingginya antusiasme masyarakat juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim” ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menyatakan “pada akhirnya, pajak akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim. Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan 1 tahun 2021 ini, masih ada 18,09% (delapan belas koma nol sembilan persen) wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.

Ketentuan Mendapatkan Insentif

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum membayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramdhan ini. Selain insyaallah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar gubernur Khofifah. Diskon Ramadhan ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, tapi juga berlaku bagi Wajib Pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Masyarakat Jatim yang menjadi wajib pajak dan ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini.

Pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, bulan Ramadhan ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik. Gubernur Khofifah menyatakan “Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim”.

Nah dari penjelasan diatas sudahkah Wajib Pajak memanfaatkan insentif yang telah ada? Yuk insentifnya dimanfaatkan dan jangan lupa untuk memenuhi kewajiban untuk membayar pajak ya.


Tagar

pajakkendaraanmotormobil

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Jangan lewatkan, wilayah-wilayah ini gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yuk simak wilayah mana saja
Jangan lewatkan, wilayah-wilayah ini gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yuk simak wilayah mana saja
November 01, 2021
3 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial