BerandaHubungiMasuk
Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak

Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
June 25, 2023
3 menit membaca

Setelah diresmikannya Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021, Wajib Pajak diberikan fasilitas pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan berupa Dividen. Lalu bagaimana kriteria dan cara untuk mendapatkan fasilitas tersebut? Mari simak ulasan berikut ini. Berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021 Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Menurut KBBI dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Wajib Pajak yang dibebaskan dari Pajak atas Dividen diatur dalam dalam PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 14 yaitu Dividen yang berasal dari Dalam Negeri dan Luar Negeri. Mari kita bahas Dividen yang berasal dari Dalam Negeri, secara ringkas, berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021 atas penghasilan dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Badan, atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dari dalam negeri maka dikecualikan dari Objek Pajak.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi, atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari Objek Pajak dengan syarat menginvestasikan kembali dividen yang diterima sesuai dengan instrumen keuangan yang diperbolehkan sesuai dengan PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 35 di dalam Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Lalu selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dalam Jangka waktu tertentu disebutkan pada pasal 36 (2) dan (3) PMK 18/PMK.03/2021:

  1. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
  2. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Untuk Batas Pembayaran dan Batas Pelaporan Dividen sendiri menurut Pasal 40 PMK 18/PMK.03/2021:

  1. PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Setelah kita fahami cara mendapatkan fasilitas dividen dari Dalam Negeri, lalu bagaimana cara mendapatkan fasilitas dividen yang ditawarkan PMK 18/PMK.03/2021 untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima Dividen dari Luar Negeri?

Dividen yang berasal dari Luar Negeri yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia maka atas dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari objek PPh selama dividen tersebut diinvestasikan kembali ke dalam instrumen keuangan di Indonesia yang diatur dalam PMK 18/PMK.03/2021 dalam jangka waktu tertentu. Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, maka Wajib Pajak dikecualikan dari pengenaan PPh apabila atas dividen tersebut diinvestasikan kembali ke dalam instrumen keuangan di Indonesia paling sedikit 30% dari setelah pajak.

Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Cara menyampaikan pelaporan pajak penghasilan atas Dividen

  1. Penyampaian laporan realisasi investasi disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui POS atau jasa ekspedisi.
  2. Laporan realisasi investasi wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Maret untuk OP dan 30 April untuk Badan setelah tahun pajak berakhir.
  3. Atas laporan tersebut harus dilaporkan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima dividen
  4. Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa laporan realisasi investasi tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisah dari PMK 18/PMK.03/2021
  5. Atas PPh dividen disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. WPOP yang melakukan pembayaran PPh terutang dan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT masa PPh.

(R.F)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25
Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25
August 28, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial