Setelah diresmikannya Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021, Wajib Pajak diberikan fasilitas pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan berupa Dividen. Lalu bagaimana kriteria dan cara untuk mendapatkan fasilitas tersebut? Mari simak ulasan berikut ini. Berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021 Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Menurut KBBI dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Wajib Pajak yang dibebaskan dari Pajak atas Dividen diatur dalam dalam PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 14 yaitu Dividen yang berasal dari Dalam Negeri dan Luar Negeri. Mari kita bahas Dividen yang berasal dari Dalam Negeri, secara ringkas, berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021 atas penghasilan dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Lalu selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dalam Jangka waktu tertentu disebutkan pada pasal 36 (2) dan (3) PMK 18/PMK.03/2021:
Untuk Batas Pembayaran dan Batas Pelaporan Dividen sendiri menurut Pasal 40 PMK 18/PMK.03/2021:
Setelah kita fahami cara mendapatkan fasilitas dividen dari Dalam Negeri, lalu bagaimana cara mendapatkan fasilitas dividen yang ditawarkan PMK 18/PMK.03/2021 untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima Dividen dari Luar Negeri?
Dividen yang berasal dari Luar Negeri yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia maka atas dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari objek PPh selama dividen tersebut diinvestasikan kembali ke dalam instrumen keuangan di Indonesia yang diatur dalam PMK 18/PMK.03/2021 dalam jangka waktu tertentu. Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, maka Wajib Pajak dikecualikan dari pengenaan PPh apabila atas dividen tersebut diinvestasikan kembali ke dalam instrumen keuangan di Indonesia paling sedikit 30% dari setelah pajak.
Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Cara menyampaikan pelaporan pajak penghasilan atas Dividen
(R.F)