
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan teknis bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala saat melakukan aktivasi akun pada sistem terbaru, Coretax. Melalui unggahan edukasi di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Senin (8/12/2025), DJP mengidentifikasi bahwa ketidaksesuaian data email seringkali menjadi penyebab utama kegagalan proses aktivasi.
DJP menjelaskan bahwa hambatan sering terjadi karena alamat email yang diinput oleh pengguna tidak sama dengan data yang tercatat dalam database otoritas pajak, atau email tersebut belum terdaftar sama sekali. Untuk mengatasi hal ini, Wajib Pajak disarankan untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu sebelum mencoba aktivasi kembali.
“Biar urusan pajak semakin relax, silakan lakukan pemutakhiran data terlebih dahulu,” imbau DJP dalam keterangannya.
Wajib Pajak dapat memperbarui alamat email yang aktif dengan meminta bantuan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menghubungi layanan Kring Pajak, atau memanfaatkan fitur live chat di laman resmi pajak.go.id. Setelah data dipastikan sesuai, proses aktivasi dapat dilanjutkan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Selain masalah data, DJP juga memberikan tips tambahan dalam video edukasinya. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online namun lupa kata sandi, disarankan memilih menu “Lupa Kata Sandi”. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Setelah berhasil aktivasi Coretax, Wajib Pajak juga diingatkan untuk segera membuat kode otorisasi DJP, mengingat pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 akan beralih menggunakan sistem Coretax.
DJP juga mewaspadai maraknya modus penipuan yang memanfaatkan momentum peralihan sistem ini. Masyarakat diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan berhati-hati terhadap pesan pribadi yang meminta data diri atau konfirmasi perubahan data yang tidak berasal dari saluran resmi DJP.
