BerandaHubungiMasuk
DJP Berikan Relaksasi Pelaporan SPT Orang Pribadi Hingga Satu Bulan

DJP Berikan Relaksasi Pelaporan SPT Orang Pribadi Hingga Satu Bulan

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Berita
27 Maret 2026
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 dan langsung berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan administrasi sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta mempertimbangkan adanya libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang dapat memengaruhi batas waktu pelaporan pajak.

KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda maupun bunga bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melapor atau membayar SPT Tahunan 2025. Keringanan ini berlaku hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan maupun pembayaran. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung transisi Wajib Pajak dalam memanfaatkan sistem Coretax secara optimal.

Rincian Penghapusan Sanksi Administratif

Berdasarkan dokumen KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi administratif diberikan atas tiga kondisi. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan hingga satu bulan setelahnya. Kedua, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran. Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan yang diberikan perpanjangan jangka waktu pelaporan, sepanjang pelunasannya dilakukan maksimal satu bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Mekanisme Pelaksanaan secara Jabatan

Pelaksanaan penghapusan sanksi ini dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila terhadap sanksi administratif tersebut telah telanjur diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah DJP berwenang untuk menghapuskannya secara jabatan. Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT yang masuk dalam masa relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Terbitnya KEP-55/PJ/2026 memberikan kepastian relaksasi sanksi administrasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menunaikan kewajiban perpajakannya di tengah transisi sistem Coretax. Fasilitas ini mencegah timbulnya beban finansial tambahan akibat denda keterlambatan pelaporan maupun pembayaran.

Wajib Pajak diimbau untuk segera menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sesuai batas relaksasi dan mencermati dokumen KEP-55/PJ/2026 pada kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.


Tagar

spt

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

DJP Perketat Standar Penilaian Aset dan Bisnis
DJP Perketat Standar Penilaian Aset dan Bisnis
06 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial