
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Surat Edaran Nomor SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan pada 12 Maret 2026. Beleid ini diterbitkan untuk menyempurnakan standar dan keseragaman proses penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, serta entitas bisnis di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan sekaligus mencabut beberapa pedoman penilaian lama guna meningkatkan kualitas hasil penilaian perpajakan.
Pemerintah mengatur ulang proses bisnis penilaian mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi melalui Reviu dan Kaji Ulang laporan. SE-2/PJ/2026 ini merinci tugas tim penilai yang terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim, serta menetapkan kriteria prioritas objek penilaian berdasarkan manajemen risiko kepatuhan atau Compliance Risk Management (CRM).
Pedoman ini mencakup ruang lingkup penilaian yang sangat luas, mulai dari penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga penilaian bisnis untuk keperluan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement). Penilaian dapat dilakukan melalui prosedur kantor maupun lapangan, tergantung pada tingkat risiko dan kebutuhan data. DJP kini mewajibkan penyusunan rencana dan program penilaian yang sistematis sebelum surat perintah penilaian diterbitkan, guna memastikan objektivitas dan profesionalisme petugas di lapangan.
Selain aspek teknis, regulasi ini mempertegas peran pengawasan kualitas melalui mekanisme reviu konsep laporan dan kaji ulang tahunan. Tim reviu di tingkat Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah akan menelaah kertas kerja penilaian untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan standar yang berlaku. Langkah ini diambil untuk meminimalisir sengketa perpajakan yang sering kali berakar dari perbedaan persepsi nilai aset antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Ketentuan terbaru ini mencabut SE-40/PJ.6/2000, SE-18/PJ/2017, SE-05/PJ/2020, serta sebagian lampiran dari SE-54/PJ/2016. Seluruh jajaran pegawai di lingkungan DJP diinstruksikan untuk segera menyesuaikan prosedur penilaian mengikuti pedoman dalam surat edaran ini.
