
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan drastis dalam kepatuhan pelaporan pajak di awal tahun 2026. Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Minggu (4/1/2026), DJP mengumumkan bahwa sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menuntaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem terbaru, Coretax, per tanggal 3 Januari 2026.
Data tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. DJP mengungkapkan bahwa pada rentang waktu 1-3 Januari tahun lalu, jumlah pelaporan SPT yang masuk hanya tercatat sebanyak 39 dokumen. Kenaikan ribuan kali lipat ini mengindikasikan antusiasme dan adaptasi yang positif dari masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan baru yang diterapkan pemerintah.
Selain angka pelaporan, DJP juga melaporkan progres aktivasi akun dalam ekosistem Coretax. Hingga pekan pertama Januari 2026, tercatat lebih dari 11,2 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun. Angka ini menjadi indikator penting kesiapan infrastruktur digital DJP dalam melayani jutaan pembayar pajak di masa pelaporan tahunan yang akan segera memuncak.
DJP menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah berinisiatif melaporkan kewajibannya lebih awal tanpa menunggu batas akhir pelaporan. Otoritas pajak terus mengimbau masyarakat yang belum melakukan aktivasi untuk segera mengakses laman resmi Coretax dan menyampaikan SPT Tahunannya guna menghindari kepadatan sistem menjelang tenggat waktu.
