
Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini merupakan pedoman teknis yang mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, hingga pemantauan dan evaluasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Beleid ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di tingkat desa.
Dalam aturan ini, Kementerian Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelola Transfer ke Daerah. Selain itu, ditetapkan pula Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN Pengelola Dana Desa dan KPA BUN Penyaluran Dana Desa untuk memastikan tata kelola dana berjalan akuntabel dan transparan.
Pokok pengaturan utama dalam PMK ini adalah penetapan pagu anggaran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah). Pagu anggaran tersebut dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu:
Pengalokasian Dana Desa tersebut dirinci lebih lanjut ke dalam beberapa jenis alokasi, yaitu Alokasi Dasar yang dibagi secara proporsional, Alokasi Afirmasi untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan penduduk miskin terbanyak, Alokasi Kinerja untuk desa dengan kinerja terbaik, serta Alokasi Formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa.
Proses penganggaran dimulai dengan pengajuan usulan indikasi kebutuhan Dana Desa oleh KPA BUN Pengelola kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD. Indikasi kebutuhan ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan desa, prioritas nasional, serta kemampuan keuangan negara, dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA BUN Penyaluran melalui mekanisme pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Proses ini menggunakan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Selain itu, terdapat pengaturan khusus terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di mana penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP dilakukan melalui KPPN Jakarta I.
Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur hal serupa untuk tahun anggaran yang lama dan mulai berlaku untuk pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa diwajibkan untuk mematuhi petunjuk teknis yang tertuang dalam lampiran peraturan ini guna memastikan kelancaran penyaluran dan ketepatan penggunaan dana. Evaluasi kinerja penyaluran akan dilakukan secara berkala melalui sistem monitoring terpadu.
