BerandaHubungiMasuk
PMK 20 Tahun 2026 Atur Rincian Tarif Baru di RSPAD Gatot Soebroto

PMK 20 Tahun 2026 Atur Rincian Tarif Baru di RSPAD Gatot Soebroto

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Berita
27 April 2026
1 menit membaca

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur standar tarif layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk berbagai jenis layanan medis dan non-medis di rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan tersebut.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 April 2026 dan mulai berlaku efektif 15 hari setelah tanggal diundangkan. Aturan ini hadir untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan rumah sakit sekaligus menjamin kepastian tarif bagi masyarakat umum dan pihak penjamin layanan kesehatan.

Rincian Tarif Medis dan Akomodasi

Berdasarkan lampiran PMK 20/2026, tarif pendaftaran rawat jalan ditetapkan sebesar Rp75.000 per kunjungan, sementara untuk pendaftaran rawat inap dipatok Rp109.000. Untuk layanan akomodasi medis, tarif kamar Kelas II menjadi acuan dasar dengan besaran Rp825.000 per hari.

Penetapan tarif untuk kelas perawatan lainnya diatur berdasarkan persentase dari tarif Kelas II, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas III: Maksimal 90 persen dari tarif Kelas II.
  • Kelas I: Maksimal 125 persen dari tarif Kelas II.
  • Kelas VIP dan VVIP: Minimal 125 persen dari tarif Kelas II.

Selain akomodasi, aturan ini juga merinci batas tarif tertinggi untuk tindakan medis. Sebagai contoh, visite dokter spesialis ditetapkan maksimal Rp350.000 per kunjungan, sedangkan tindakan medik operatif (bedah) dikategorikan berdasarkan tingkat kompleksitas mulai dari kecil, sedang, besar, hingga khusus.

Kebijakan Tarif Khusus dan Layanan Sosial

PMK ini juga mengatur pengenaan tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dipatok minimal 125 persen dari tarif layanan normal. Di sisi lain, pemerintah tetap mengedepankan fungsi sosial dengan menyediakan skema tarif hingga Rp0,00 atau gratis bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kriteria penerima tarif nol rupiah ini mencakup masyarakat dari keluarga miskin yang bukan pasien pihak penjamin, korban keadaan kahar, korban tindakan kriminal tanpa identitas, hingga pelaksanaan penugasan strategis dari pemerintah. Kebijakan ini akan dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan BLU RSPAD Gatot Soebroto.

Dengan berlakunya aturan baru ini, maka PMK Nomor 133/PMK.05/2019 tentang Tarif BLU RSPAD Gatot Soebroto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, seluruh perjanjian atau kontrak kerja sama yang sudah ada sebelum aturan ini terbit tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.

Masyarakat diharapkan dapat mencermati ketentuan tarif ini sebagai panduan administratif saat mengakses layanan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Dapatkan pembaruan regulasi perpajakan dan keuangan negara lainnya melalui kanal resmi kami.


Tagar

PMK 20 Tahun 2026

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

DJP Perketat Standar Penilaian Aset dan Bisnis
DJP Perketat Standar Penilaian Aset dan Bisnis
06 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial