BerandaHubungiMasuk
DJP Sediakan Simulator Coretax untuk Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Tanpa Registrasi

DJP Sediakan Simulator Coretax untuk Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Tanpa Registrasi

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Coretax
03 Desember 2025
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan fasilitas Simulator Coretax sebagai sarana edukasi bagi Wajib Pajak yang ingin mempelajari tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem terbaru. Informasi mengenai ketersediaan layanan simulasi ini disosialisasikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Rabu (3/12/2025). Penyediaan simulator ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami alur kerja sistem Coretax dengan lebih mudah sebelum masa pelaporan yang sebenarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Simulator Coretax dirancang dengan mengutamakan aspek kemudahan akses bagi pengguna. Layanan ini dapat diakses secara daring dan tidak memerlukan proses registrasi akun secara individual. Fasilitas ini terbuka bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan yang ingin melakukan uji coba pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui antarmuka sistem yang baru.

Untuk memulai simulasi, Wajib Pajak dapat langsung mengakses laman spt-simulasi.pajak.go.id. Mekanisme login dibuat sederhana dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit milik masing-masing Wajib Pajak sebagai nama pengguna (username). Guna memudahkan akses publik, DJP menetapkan satu kata sandi (password) yang berlaku umum untuk semua pengguna, yaitu P@jakTumbuhIndonesiaT@ngguh.

Dalam panduan teknis yang disertakan, alur penggunaan simulator dimulai setelah pengguna berhasil masuk ke dalam sistem. Wajib Pajak diarahkan untuk memilih menu “Lapor”, kemudian menekan tombol “e-Filing”, dan dilanjutkan dengan memilih opsi “Buat SPT”. Melalui tahapan ini, pengguna dapat mempraktikkan pengisian data perpajakan layaknya pada sistem yang sesungguhnya, namun dalam lingkungan simulasi yang aman.

DJP menegaskan bahwa simulator ini merupakan alat bantu edukasi vital dalam masa transisi menuju implementasi penuh Coretax. “Simulator ini adalah sarana edukasi untuk bantu Kawan Pajak memahami cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax,” jelas DJP dalam keterangan tertulisnya. Dengan mencoba simulator ini, Wajib Pajak diharapkan tidak lagi mengalami kendala teknis saat menunaikan kewajiban pelaporan pajaknya di kemudian hari.


Tagar

coretaxberitaspt

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
Cara Ubah Email, No. HP, dan Reset Password Coretax
13 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial