BerandaHubungiMasuk
DJP Tetapkan Status Kahar, Sanksi Pajak di Aceh dan Sumatera Dihapus Akibat Bencana Alam

DJP Tetapkan Status Kahar, Sanksi Pajak di Aceh dan Sumatera Dihapus Akibat Bencana Alam

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Berita
18 Desember 2025
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan status keadaan kahar (force majeure) untuk wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025. Aturan yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 15 Desember 2025 ini diterbitkan sebagai respons atas rangkaian bencana alam hidrometeorologi, meliputi banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, hingga gempa bumi yang melanda ketiga provinsi tersebut pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terdampak.

Penerbitan keputusan ini didasarkan pada penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah setempat. Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Sumatera Barat masing-masing telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan status tanggap darurat bencana untuk periode akhir November hingga Desember 2025. DJP memandang bencana tersebut berdampak signifikan pada kemampuan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga diperlukan kebijakan administratif khusus.

Dalam KEP-251/PJ/2025, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada masa tanggap darurat. Fasilitas ini mencakup penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang jatuh tempo pada 25 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

Wajib Pajak di wilayah terdampak diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tertunggak tersebut paling lambat tanggal 30 Januari 2026. Keringanan juga diberikan untuk pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM pada Masa Pajak November dan Desember 2025, yang kini dapat dibuat paling lambat tanggal 30 Januari 2026 tanpa dikenai sanksi.

Sanksi administratif yang dihapuskan meliputi denda dan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7, Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1), serta denda administratif dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Jika terhadap sanksi administratif tersebut telah diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah DJP setempat akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan (ex officio). Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, sehingga mereka dapat berfokus pada pemulihan pascabencana.


Tagar

KEP-251/PJ/2025berita

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

DJP Perketat Standar Penilaian Aset dan Bisnis
DJP Perketat Standar Penilaian Aset dan Bisnis
06 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial