
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.
Coretax memiliki 2 tampilan yaitu petugas pajak dan wajib pajak dan tersedia dalam 2 bahasa yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Coretax berupaya mengedepankan keamanan dan kenyamanan pengguna Akun sehingga tidak ada pengguna akun yang hanya memiliki 1 akun secara bersama dan tidak aka nada berbagi kata sandi dalam akun tersebut.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di dalam portal Wajib Pajak dapat berperan sebagai diri sendiri atau sebagai Wakil/Pengurus/Kuasa Wajib Pajak sesuai dengan role access yang diberikan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban oleh Wajib Pajak Badan dan/atau Instansi Pemerintah hanya dilakukan melalui WP OP yang ditunjukan sebagai PIC Utama atau dapat juga dilakukan oleh wakil/kuasa/PIC TKU (Tempat Kegiatan Usaha) yang telah diberikan akses.
Wajib Pajak Badan dan/atau Instansi Pemerintah hanya dapat menunjuk 1 PIC Utama.
PIC Utama dapat memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil dan/atau kuasa. PIC untuk TKU.
Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit.
Wajib Pajak harus memastikan akun layanan perpajakan saat ini (DJP Online) aktif dan memastikan bahwa data-data pada DJP Online lengkap, update, dan valid seperti:
Konsep impersonating pada aplikasi Coretax diajarkan melalui role PIC
Konsep penentuan PIC:
Satu PIC (Orang Pribadi) pada aplikasi simulator hanya bisa ditunjuk oleh satu pihak yang diwakili (Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi lain)
Dalam hal terdapat melakukan perubahan email, resend email, edit PIC silakan hubungi Kring Pajak.
(T.M)